AdvertorialDPRD KALTIM

Anggota DPRD Kaltim Beri Tanggapan Soal Pelaksanaan Sistem Pendidikan Zonasi

×

Anggota DPRD Kaltim Beri Tanggapan Soal Pelaksanaan Sistem Pendidikan Zonasi

Sebarkan artikel ini
Ananda Emira Moeis, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim saat diwawancara awak media. (Foto: Ist)
Example 468x60

updatenusantara.id, SAMARINDA – Pro dan kontra terkait sistem pendidikan di Indonesia masih terus terdengar hingga dewasa ini.

Bahkan sistem zonasi yang digadang-gadang akan memberikan pemerataan pendidikan belum mampu terealisasi dengan baik.

Di Kalimantan Timur (Kaltim) aspirasi para orang tua masih terus disampaikan kepada wakil rakyat. Baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat calon PPDB untuk bisa mendaftar di SMA jalur zonasi. Disebutkan, alamat pada KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Aturan ini pun menimbulkan khawatirkan, Sebab banyak orang tua menyebut hal ini menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah dimasing-masing kabupaten/kota.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan ini.

”Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun,” ucapnya, Senin (17/10/2022).

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, Pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini.

“Jangan sampai mereka nggak dapat Pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” jelasnya.

Disinggung bahwa permasalahan ini terus terulang setiap tahunnya. Ananda menuturkan bahwa Komisi IV akan terlebih dulu membahas persoalam inin di komisi IV.

“Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” tuturnya.

“Kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukkan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” sambungnya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka itu ia tidak ingin aturan yang sejatinya dubuat untuk kepentingan rakyat justru menjadi kendala.

“Jangan sampai terjadi permasalahan anak-anak kita nggak bisa sekolah. Namun, kita tetap harus melihat lagi duduk permasalahannya secara detail. Nanti kita rapatkan dulu,” tandasnya.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 3 =