UpdateNusantara.id, Tenggarong – Program Rp 50 Juta per RT yang digagas oleh Pemkab Kukar mendapat sambutan positif dari masyarakat Kecamatan Tenggarong. Dari 356 RT yang ada di kecamatan tersebut, sebanyak 90 persen sudah mengirimkan permohonan untuk mendapatkan dana program tersebut.
Camat Tenggarong, Sukono, mengatakan bahwa permohonan-permohonan itu sudah diterima oleh pihak Kelurahan dan disampaikan ke Lurah sebagai penanggung jawab anggaran. Setelah melalui proses verifikasi, dana program akan segera dicairkan melalui Pokja yang dibentuk di setiap Kelurahan atau RT.
“Dana program ini harus digunakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya yang diajukan oleh RT,” ujar Sukono saat dihubungi pada Senin (30/10/2023).
Sukono juga menekankan agar RT mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan dana program. Ada juknis dan juklak yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh setiap RT.
“Saya harap program ini bisa berjalan dengan lancar dan semua dana bisa tersalurkan ke 12 Kelurahan di Tenggarong. Dan jangan ada RT yang mengajukan hal-hal yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak,” tutur Sukono. (KY/Adv/DiskominfoKukar)