AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Inisiatif Pemkab Kukar dalam Sosialisasi Zona Nilai Tanah Mendukung Revisi NJOP

×

Inisiatif Pemkab Kukar dalam Sosialisasi Zona Nilai Tanah Mendukung Revisi NJOP

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) di Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dalam penataan nilai tanah dengan menetapkan zona nilai yang diperbarui setiap lima tahun.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menekankan pentingnya sosialisasi zona nilai tanah menyusul penyerahan peta zona nilai tanah 2023. “Kami berkeinginan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan segera, termasuk koordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” kata Sunggono.

Sosialisasi ini krusial untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akurat. Sunggono memberikan apresiasi atas kegiatan ini, khususnya di sembilan desa Kecamatan Muara Badak.

“Ini akan menjadi acuan untuk penetapan harga tanah per bidang,” ucap Sunggono.

Beliau mengharapkan program ini menjadi berkelanjutan, dengan prospek yang menguntungkan untuk pengaturan tata ruang Kukar di masa yang akan datang.

“Saya mengharapkan kegiatan ini akan terus berlangsung,” ujar Sunggono.

Penandatanganan berita acara penyerahan dilakukan oleh Sunggono dan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dengan saksi dari OPD terkait di Pemkab Kukar. (KY/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 4 = 12