UpdateNusantara.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan terkait teknis pengenaan pajak program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Probebaya). Hal ini disampaikan Andi Harun, dalam rapat koordinasi (rakor) di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Jumat (1/3/2024).
Dijelaskan, pajak program Probebaya, diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH). Pembahasan Pajak tersebut, guna memastikan pemahaman yang baik dari para lurah, kelompok masyarakat (Pokmas), dan seluruh stakeholder terkait.
“Tujuan utama dari diskusi ini agar tata kelola keuangan dan perpajakan di Probebaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya
“Saya juga menjelaskan objek pajak yang harus diperhatikan, menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan para pemangku kepentingan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Andi Harun juga menegaskan, bahwa program Probebaya akan terus berlanjut, khususnya dalam kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas program tersebut.
“Serapan anggaran RT pada tahun 2023 lalu di atas 90 persen, dan kami berkomitmen untuk menjaga tingkat serapan anggaran tetap tinggi pada tahun ini, memastikan kelancaran dan keberhasilan program dengan melibatkan kelompok masyarakat sebagai pelaksana utama,” tuturnya.
Dengan program Probebaya, Andi Harun berharap seluruh elemen masyarakat dapat terlibat langsung dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penata usaha keuangan bahkan sampai pemeliharaan/perawatan hasil Probebaya. (DT/Adv/PemkotSamarinda)















