UpdateNusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyoroti permasalahan pekerja Teras Samarinda yang belum pendapatkan pembayarannya hingga Februari 2025.
Abdul menegaskan bahwa pekerja yang terdampak dalam permasalahan ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota, Ia menekankan agar Pemerintah Kota dapat mengambil tindakam serius terhadap kontraktor yang bersangukatan dalam permasalahan ini.
“Bagaimanapun warga menjadi tanggung jawab pemerintah dan harus memenuhi seluruh hak-hak mereka” ucap Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan Pemerintah Kota harus menyelesaikan dengan berbagau upaya dan berbagaj cafa yang bisa ditempuh, Ia juga menginginkan Pemerintah Kota untuk mem-balcklist
kontraktor yang bersangkutan agar memberikan efek jera.
Sebelum menutup, Abdul juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak diselesaikannya permasalahan ini karena sudah berulang-ulang pertemuan yang terjadi.
“Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidam diselesaikan, karena sudah berulang kali pertemuan ” tutupnya. (SV/Adv/DPRDKotaSamarinda)















