AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Upaya Penguatan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil Terus Didorong

×

Upaya Penguatan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil Terus Didorong

Sebarkan artikel ini
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong– Pemerintah terus berupaya mempercepat penguatan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Proses legalisasi komunitas adat ini masih berjalan dengan koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pengajuan Surat Keputusan (SK) masyarakat hukum adat telah dilakukan dan saat ini masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami berharap prosesnya bisa segera rampung agar masyarakat hukum adat memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjaga kearifan lokal mereka,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, legalisasi ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga tradisi dan adat istiadat, tetapi juga sebagai upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Dengan adanya SK dan Perda tersebut, masyarakat akan memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya mereka.

“Masyarakat hukum adat ini adalah bagian penting dari identitas daerah, sehingga kami ingin memastikan mereka memiliki hak yang jelas dalam menjalankan adat dan budaya mereka,” tambahnya.

Zulkifli juga menuturkan bahwa proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPMD, tata pemerintahan, hingga dinas-dinas teknis lainnya. Ia optimistis bahwa dengan dukungan dari semua pihak, penguatan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil dapat berjalan sesuai harapan.

“Kami akan terus mendampingi dan memastikan masyarakat hukum adat mendapat perlindungan serta fasilitas yang mereka butuhkan,” katanya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat hukum adat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan jati diri mereka. Penguatan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Keberadaan masyarakat hukum adat ini adalah warisan budaya yang harus kita lestarikan. Kami ingin memastikan mereka memiliki ruang untuk berkembang dan berkontribusi bagi daerah,” tutupnya. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28 − 21 =