UpdateNusantara.id, Samarinda – Insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang, yang terjadi dua kali pada tahun 2025, menggugah perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Insiden pertama pada 16 Februari 2025, ketika kapal bermuatan kayu merusak fender dan menabrak pilar jembatan, diikuti dengan insiden kedua pada 26 April 2025, di mana tali kapal yang menarik tongkang bermuatan batu bara putus, memicu kerusakan kembali. Kejadian-kejadian ini semakin menegaskan pentingnya pengaturan alur sungai Mahakam.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang khusus mengatur pendapatan alur Sungai Mahakam.
Demmu menjelaskan bahwa salah satu langkah yang diusulkan adalah studi banding ke Kalimantan Selatan untuk mempelajari regulasi yang mengatur alur Sungai Barito.
“Teman-teman Komisi II mencoba menggagas ini. Saya sampaikan kepada teman-teman, mungkin bisa ke Kalimantan Selatan untuk studi banding dulu,” ungkap Demmu saat dijumpai awak media.
Meskipun belum ada laporan lengkap dari kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Bahar menegaskan bahwa jika Ranperda ini tetap dilanjutkan, tahapan penyusunan draf harus dilakukan secara cermat.
“Prosesnya ada tahapan, dan jika sudah masuk ke Bapemperda, baik itu inisiatif dari DPRD maupun pemerintah, kita harus memastikan ada dasar yang kuat untuk pengajuan tersebut,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Bahar menyoroti potensi besar yang bisa dihasilkan dari pengelolaan alur Sungai Mahakam, salah satunya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mencontohkan kebijakan yang diterapkan di alur Sungai Barito, di mana biaya pengerukan seluruhnya dibiayai oleh APBD, dan semua kapal yang melintas diwajibkan menyetor PAD.
“Kalau di alur Sungai Mahakam, kita tidak perlu membuat yang baru, tapi kita bisa mengoptimalkan yang sudah ada untuk pengelolaan lebih baik. Jika di Kutai Kartanegara dulu bukan alur kapal, tapi kini sudah dibuka dan dibiayai APBD, maka retribusi bisa dipungut dari semua kapal yang melintas,” jelas Demmu.
Meski demikian, Demmu menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan kuat.
“Perda ini sangat diharapkan karena akan berdampak besar bagi PAD Kaltim, tetapi pengajuannya harus berdasarkan pertimbangan yang matang,” pungkasnya.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan pengaturan alur Sungai Mahakam dapat memberikan solusi bagi kerusakan infrastruktur, sambil mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada untuk kemajuan daerah. (HM/Adv/DPRDKaltim)















