AdvertorialDPRD KALTIM

Ekti Imanuel Pimpin Paripurna, DPRD Kaltim Siap Jalani Masa Sidang II

×

Ekti Imanuel Pimpin Paripurna, DPRD Kaltim Siap Jalani Masa Sidang II

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 13. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Gedung D lantai 6 DPRD Kalimantan Timur tampak lebih hidup dari biasanya pada Rabu siang (30/04/2025). Suasana serius namun penuh semangat mewarnai Rapat Paripurna Ke-13, yang menjadi penanda berakhirnya satu masa kerja dan dimulainya babak baru bagi para wakil rakyat Benua Etam.

Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, rapat ini mengesahkan sejumlah agenda penting, termasuk penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025.

Ekti yang akrab disapa dengan nada tenang namun tegas membuka rapat bersama Kabag Perundang-undangan dan Persidangan, Suriansyah, serta diikuti oleh anggota dewan baik secara luring maupun daring.

Seperti biasa, pembahasan dimulai dengan ketukan palu dan permintaan persetujuan dari forum. “Apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang Kedua Tahun 2025, dapat diterima dan disetujui?” tanya Ekti. Tanpa jeda panjang, ruang sidang menggema dengan satu suara bulat, “Setuju!”

Namun, rapat tak berhenti pada formalitas belaka. Dalam penyampaian laporan kegiatan Masa Sidang I, Ekti menekankan pentingnya refleksi dan evaluasi. Laporan ini bukan hanya daftar kegiatan, tapi juga tolak ukur produktivitas dan pengabdian wakil rakyat selama empat bulan terakhir.

“Dengan harapan, Anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian, serta kinerja sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.

Dengan ketukan palu berikutnya, Masa Sidang I secara resmi ditutup. Dan seperti membuka pintu ke ruang kerja baru, Masa Sidang II Tahun 2025 pun dimulai, dengan harapan, tantangan, dan komitmen baru untuk rakyat Kalimantan Timur. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 72 = 78