AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Tegas, Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Harus Dihentikan

×

DPRD Kaltim Tegas, Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Harus Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP Gabungan Komisi DPRD Kaltim terkait tambang ilegal di KHDTK Unmul. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Kaltim)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Kompleks Karang Paci di Samarinda mendadak menjadi pusat perhatian pada Senin pagi, 5 Mei 2025. Di sana, lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang penuh ketegangan dan keprihatinan.

Topiknya: pertambangan ilegal yang mencabik-cabik kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman—sebuah hutan pendidikan yang semestinya menjadi ruang belajar, bukan ladang eksploitasi.

Duduk memimpin rapat adalah Darlis Pattalongi, Anggota DPRD dari Fraksi PAN. Wajahnya serius, nadanya tegas. Ia bukan hanya berbicara sebagai wakil rakyat, tetapi juga sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Unmul, yang merasa bagian dari luka kolektif akibat perusakan hutan pendidikan ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terhadap lingkungan, terhadap dunia pendidikan, dan terhadap masa depan,” tegasnya, menggema di ruang rapat yang dipenuhi perwakilan dari instansi terkait—dari Balai Gakkum Kehutanan, Ditjen Gakkum, Dinas ESDM, DLH, PMPTSP, hingga akademisi dan aktivis lingkungan.

Dari hasil rapat, terungkap fakta mencengangkan. Tambang ilegal itu tak hanya beroperasi tanpa izin, tapi juga menyerobot wilayah KHDTK yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.

Lebih ironis, wilayah tambang tersebut tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA).

“Ada potensi pidana dan perdata. Dan kami menuntut penyidikan ini tuntas dalam dua minggu. Jika tidak, kami akan panggil kembali semua pihak,” ujar Darlis, dengan nada tak bisa ditawar.

Penyelidikan oleh Balai Gakkum pun sudah berjalan. Empat belas saksi dipanggil, sepuluh telah diperiksa. Namun, desakan publik kini makin besar agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya sanksi pidana, DPRD juga mendorong langkah hukum perdata. Unmul, melalui Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK, diminta segera menyusun valuasi kerusakan lingkungan—angka yang kelak akan menjadi dasar tuntutan ganti rugi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Di ujung rapat, Darlis kembali menegaskan: penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu. Ia juga meminta Pemprov Kaltim mendukung penuh pengelolaan kawasan KHDTK, termasuk perbaikan fasilitas dan revisi izin pertambangan yang tumpang tindih dengan hutan pendidikan.

“Jika kita biarkan ini terjadi tanpa tindakan tegas, maka kita sedang mengkhianati fungsi hutan, pendidikan, dan amanat konstitusi,” tutup Darlis.

Hutan pendidikan Unmul bukan sekadar deretan pohon dan jalur riset. Ia adalah simbol peradaban ilmiah yang tengah dikhianati oleh kerakusan.

Kini, semua mata tertuju pada langkah penegakan hukum dan komitmen politik yang akan menentukan nasibnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 − = 38