AdvertorialDPRD KALTIM

Menelisik Etika di Balik Rapat Dewan, Ketika Advokat Diusir dari Forum Publik

×

Menelisik Etika di Balik Rapat Dewan, Ketika Advokat Diusir dari Forum Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Di balik meja-meja rapat yang sering terlihat formal dan penuh wibawa, ada dinamika politik yang kadang mengejutkan. Salah satunya terjadi di Samarinda, ketika dua anggota Komisi IV DPRD Kaltimmenjadi sorotan atas tindakan mereka dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP).

Tanggal 29 April 2025, ruang rapat yang biasanya diwarnai diskusi alot justru menjadi ajang perdebatan mengenai siapa yang berhak berada di dalamnya. Saat itu, RDP digelar untuk membahas polemik tunggakan gaji pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Namun belum sempat rapat benar-benar dimulai, ketegangan muncul.

Tiga kuasa hukum, Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina yang mewakili manajemen rumah sakit, justru diminta keluar dari ruang rapat oleh dua anggota DPRD, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra.

Alasannya, para kuasa hukum itu dianggap tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan dan kehadiran mereka dinilai tak akan membawa penyelesaian konkret.

Tindakan itu tak dibiarkan berlalu begitu saja. Tanggal 7 Mei, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dipimpin Hairul Bidol melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Dugaan pelanggaran etik pun mengemuka.

Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim, menanggapi laporan itu dengan sikap hati-hati. Politikus dari PKS ini menegaskan bahwa setiap laporan harus melalui verifikasi administratif yang ketat.

“Identitas dan legalitas pelapor sampai bukti-bukti soal dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang diadukan perlu diperiksa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

BK, katanya, tidak bisa sembarangan menindaklanjuti aduan. Prosesnya harus adil dan objektif. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, barulah para pihak akan diundang untuk memberikan keterangan, baik pelapor maupun terlapor.

“Kami tidak berpihak. Semua akan diproses sesuai aturan,” tegas Subandi.

Kasus ini membuka ruang diskusi tentang batas etika dan wewenang anggota dewan dalam ruang publik, termasuk soal penghormatan terhadap profesi advokat.

Apakah tindakan mengusir kuasa hukum dalam forum resmi seperti RDP dapat dibenarkan, ataukah justru mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan?

Seiring berjalannya waktu, publik menanti bagaimana BK DPRD Kaltim akan menangani laporan ini dan apakah benar, etika dan wewenang bisa berjalan seiring di tengah dinamika politik lokal. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 6 = 1