UpdateNusantara.id, Samarinda – Ruang rapat Komisi IV DPRD Kaltim, yang biasanya menjadi wadah mencari solusi kebijakan, akhir April lalu justru menjadi panggung perdebatan baru.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk membahas keterlambatan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), berubah menjadi sorotan setelah kuasa hukum RSHD melayangkan keberatan atas perlakuan yang mereka nilai sebagai “pelecehan profesi.”
Buntutnya, Bubuhan Advokat Kaltim melayangkan surat resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim — meminta klarifikasi dan bahkan menyiratkan pelanggaran etika.
Namun dari sisi legislatif, narasi yang berkembang dinilai berlebihan. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara. Menurutnya, semua prosedur telah berjalan sesuai tata tertib dan undang-undang.
“Undangan resmi telah kami kirimkan ke manajemen RSHD paling lambat dua minggu sebelum rapat. Jadi, pelaksanaan RDP sepenuhnya sah secara administratif,” jelas Andi Satya.
Andi Satya menegaskan bahwa inti dari RDP bukanlah untuk menguji argumen hukum, tetapi sebagai ruang mencari solusi atas keterlambatan pembayaran gaji yang dialami puluhan karyawan — yang sebagian besar tinggal di Samarinda.
“Forum ini untuk mendengarkan dan mencari solusi, bukan untuk menguji legal standing siapa pun. Fokus kami adalah nasib karyawan,” ucapnya.
Ia juga membantah adanya pelecehan terhadap profesi advokat. Bahkan, pimpinan rapat telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara terhormat.
“Forum RDP ini dilindungi oleh **UU Nomor 23 Tahun 2014** tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas bagi anggota DPRD. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Persoalan ini membuka diskusi lebih luas: sejauh mana imunitas anggota dewan berlaku dalam forum resmi, dan bagaimana batasan etika profesi lain yang ikut hadir di dalamnya? Ini bukan sekadar pertentangan antara lembaga legislatif dan profesi hukum — tapi lebih dalam lagi, soal komunikasi dan kejelasan peran dalam forum publik.
Menurut Andi Satya, keputusan untuk menghentikan rapat dengan pihak yang tak diundang adalah bentuk ketegasan yang harus diambil, apalagi menyangkut pengambilan keputusan untuk hak-hak pekerja.
“Tanpa kehadiran langsung pihak manajemen RSHD, bagaimana kami bisa mengambil keputusan strategis? Kehadiran kuasa hukum tidak bisa menggantikan tanggung jawab manajerial,” ungkapnya.
Andi Satya juga memastikan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim siap memberikan klarifikasi atas surat keberatan yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat. Menurutnya, lembaga DPRD bukan ruang yang anti-kritik, tapi semua harus berada dalam jalur komunikasi formal dan konstruktif.
“Kami tidak pernah menutup ruang klarifikasi. Tapi forum resmi seperti ini harus tetap menghormati prosedur dan undangan. Semua pihak harus memahami fungsinya masing-masing,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)















