AdvertorialDPRD KALTIM

Dorong Fleksibilitas Bankeu, Sarkowi Usul Revisi Pergub 21 Tahun 2024

×

Dorong Fleksibilitas Bankeu, Sarkowi Usul Revisi Pergub 21 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Pembangunan Kalimantan Timur yang terus bergeliat dan menyisakan suara dari desa-desa kecil seringkali belum sepenuhnya terdengar. Salah satu wakil rakyat yang aktif menyuarakan aspirasi tersebut adalah Sarkowi V Zahry, anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Pria yang akrab disapa Owi ini kini mendesak revisi Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 yang dianggapnya terlalu membatasi fleksibilitas bantuan keuangan provinsi.

Menurut Owi, aturan baru itu justru menghambat penyaluran dana ke desa-desa yang membutuhkan sentuhan cepat dan tepat, terutama untuk pembangunan infrastruktur kecil tapi vital.

“Di desa, mereka tidak butuh dana miliaran. Cukup dengan Rp200 juta untuk membangun jalan lingkungan, fasilitas umum, atau mendukung sektor pertanian. Ini yang harus diwadahi,” katanya dengan tegas.

Pergub 21 Tahun 2024, sebagai revisi dari Pergub 48 Tahun 2023, mengatur tata cara penganggaran hingga monitoring bantuan keuangan. Namun, bagi Owi, regulasi tersebut belum cukup mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat desa yang berbeda dari perkotaan.

Dorongan untuk revisi ini bukan sekadar retorika. Owi telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kaltim, meminta agar Pergub tersebut diperbaiki demi memastikan bantuan keuangan provinsi bisa langsung menyentuh masyarakat di desa dan kelurahan.

“Kami ingin percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh Kaltim, tidak hanya di daerah saya, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Meski Kutai Kartanegara memiliki anggaran daerah yang besar, tantangan geografis dan luasnya wilayah membuat masih banyak infrastruktur yang belum terjamah. Owi meyakini dengan revisi aturan ini, mulai 2026 penyaluran bantuan akan lebih maksimal dan tepat sasaran.

“Harapannya, revisi yang juga sudah didukung Ketua DPRD ini membuka jalan bagi pemenuhan aspirasi masyarakat desa yang selama ini terkendala aturan,” tutup Owi penuh optimisme. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82 + = 92