AdvertorialDPRD Samarinda

Penutupan Pasar Subuh Samarinda, Hak Kepemilikam Tanah Jadi Masalah

×

Penutupan Pasar Subuh Samarinda, Hak Kepemilikam Tanah Jadi Masalah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Penutupan Pasar Subuh di Kota Samarinda menjadi polemik dikalangan masyarakat Kota Samarinda, tak terkecuali bagi pedagang, masyarakat, dan politisi setempat.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penutupan Pasar Subuh tidak bisa dihindari karena menyangkut hak kepemilikan lahan serta pelanggaran terhadap tata ruang Kota Samarinda.

“Pasar Subuh ini berdiri di atas lahan milik pribadi. Sekarang pemiliknya tidak mengizinkan lagi digunakan, jadi kita tidak bisa memaksa. Hak pemilik harus dihormati,” jelas Samri.

Selain soal kepemilikan, Samri juga mengungkap bahwa lokasi Pasar Subuh tidak sesuai dengan zonasi tata ruang yang tertuang dalam Perda RTRW Kota Samarinda. Oleh karena itu, meskipun masyarakat ingin tetap berjualan, secara hukum keberadaan pasar tidak dapat dipertahankan.

“Kalau ini lahan pemerintah, mungkin masih bisa dibicarakan. Tapi karena ini milik pribadi dan tidak sesuai peruntukan, ya tidak bisa dilanjutkan. Kita harus taat pada aturan,” ungkapnya.

Samri menambahkan bahwa para pedagang pun telah mengakui status lahan tersebut dan memahami bahwa mereka tidak dapat memaksa penggunaan lahan tanpa izin. Ia berharap ke depan, semua pihak lebih memperhatikan aspek legalitas dan perencanaan tata kota untuk mencegah masalah serupa.

(SV/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81 + = 90