AdvertorialDPRD KALTIM

Bapemperda DPRD Kaltim Siapkan Terobosan Hukum untuk Kaltim yang Lebih Baik

×

Bapemperda DPRD Kaltim Siapkan Terobosan Hukum untuk Kaltim yang Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Kaltim)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Di ruang pertemuan lantai 1 Gedung E, Kantor DPRD Kalimantan Timur, suasana pagi itu terasa berbeda. Kursi-kursi tersusun rapi, tumpukan dokumen mengisi meja-meja, dan aroma diskusi serius menggantung di udara.

Senin (19/05/2025), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menggelar rapat internal yang tak sekadar formalitas birokrasi. Inilah awal dari upaya baru membentuk fondasi hukum yang lebih kuat bagi Kalimantan Timur.

Dipimpin langsung oleh Baharuddin Demmu, Ketua Bapemperda yang akrab disapa Bahar, serta Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, rapat itu dihadiri oleh jajaran anggota Bapemperda seperti Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan.

Rapat ini bukan hanya rutinitas. Bahar menegaskan bahwa forum ini adalah langkah awal dalam merumuskan program kerja strategis Bapemperda ke depan. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat peran DPRD dalam pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.

“Bapemperda ingin mendorong kajian awal yang lebih serius, agar setiap Ranperda inisiatif tidak hanya sekadar usulan, tetapi lahir dari analisis mendalam dan kebutuhan nyata masyarakat,” kata Bahar, penuh keyakinan.

Hasanuddin Mas’ud, atau Hamas, menambahkan bahwa salah satu arah penting yang tengah dijajaki adalah penyusunan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta Ranperda Rumah Layak Huni.

“Kita ingin ada keberlanjutan dari aspirasi yang sudah disuarakan anggota DPRD. Ini adalah langkah konkret menjadikan gagasan mereka sebagai produk hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, rencana revisi terhadap beberapa perda lama juga mengemuka. Salah satunya adalah Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, yang kini ingin diformulasikan ulang menjadi Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam.

Usulan itu muncul setelah serangkaian kecelakaan tongkang di bawah Jembatan Mahakam yang mengguncang kesadaran publik akan pentingnya keselamatan dan pengelolaan kawasan sungai strategis.

Di sisi lain, Komisi II DPRD Kaltim mendorong perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perubahan ini difokuskan pada penguatan sumber pendanaan, klasifikasi program, serta sistem pelaporan yang lebih transparan dan terukur.

Namun, ada satu hal menarik yang menjanjikan gebrakan besar: Bapemperda tengah menyiapkan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

Tujuannya bukan sekadar diskusi, melainkan membangun sinergi dan menyatukan visi dalam pembentukan legislasi daerah yang saling mendukung lintas wilayah.

“Dengan FGD ini, kita ingin memperkuat kolaborasi, menyamakan persepsi, dan menciptakan produk hukum yang tidak tumpang tindih, tetapi saling melengkapi,” ujar Bahar dengan semangat.

Rapat internal itu ditutup dengan satu penegasan dari Hamas: bahwa legislasi daerah harus adaptif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.

“Kita tidak hanya membentuk aturan, tapi juga membentuk masa depan Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Dengan semangat baru, Bapemperda DPRD Kaltim bersiap melangkah lebih jauh—membawa aspirasi rakyat ke dalam bentuk hukum yang nyata, terukur, dan membumi. Legislasi bukan lagi sekadar dokumen formal, melainkan wujud nyata dari harapan dan kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 6 =