UpdateNusantara.id, Samarinda – Meskipun keputusan hukum sudah final, masih tersimpan cerita panjang tentang dedikasi, perjuangan, dan kekhawatiran yang tak kalah besar. SMAN 10 Samarinda, salah satu sekolah menengah atas unggulan di Kalimantan Timur, akhirnya akan kembali ke lokasi awalnya di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kepastian ini muncul dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan banyak pihak dengan satu tujuan: menyelamatkan pendidikan tanpa mengorbankan siapa pun.
Namun, di balik keputusan itu, DPRD Kalimantan Timur memberi catatan penting. Mereka tidak ingin kembalinya SMAN 10 ke lokasi lama menjadi kemenangan yang dibayar mahal dengan nasib Yayasan Melati — lembaga yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari lahir dan berkembangnya sekolah tersebut.
“Kami sudah pesan agar hal itu tidak terjadi. Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati,” tegas Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim.
Darlis, dengan nada yang lebih lembut namun penuh tekanan moral, menekankan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) memang harus dijalankan. Tapi, pelaksanaannya harus bijaksana dan manusiawi.
Bukan sekadar memindahkan bangunan, tapi juga memikirkan nasib siswa, guru, dan aset pendidikan yang telah bertahun-tahun dirawat oleh Yayasan Melati.
“Yayasan Melati bukan hanya bagian dari sejarah SMAN 10, tapi juga bagian dari masa depannya. Kita tidak boleh mengabaikan fakta bahwa sekolah ini lahir juga dari kontribusi dan komitmen mereka,” katanya.
Rasa optimisme tetap ia gantungkan. Darlis percaya bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mampu mencari solusi adil — bukan sekadar penyelesaian hukum, tapi juga penyelamatan sistem pendidikan.
Ia menyebutkan bahwa selama masa transisi, proses belajar mengajar bisa tetap berjalan dengan memanfaatkan bangunan-bangunan yang dimiliki Yayasan Melati.
“Kalau tetap berada dalam satu lokasi, Yayasan Melati di sana dan SMA 10 juga di sana, maka itu harus betul-betul dipisahkan secara teknis dan administratif,” jelasnya.
Lebih jauh, Darlis menyarankan agar Pemprov mempertimbangkan mekanisme kerja sama, seperti skema pinjam pakai lahan.
Baginya, pendidikan tak boleh terhenti hanya karena persoalan kepemilikan. Yang terpenting, siswa tetap belajar, guru tetap mengajar, dan yayasan tetap dihargai perannya.
“Ini soal aset bangsa, bukan sekadar bangunan atau tanah,” pungkasnya.
Di tengah ketegangan polemik, keputusan memulangkan SMAN 10 ke “rumah lamanya” diiringi harapan baru — bahwa di tanah yang sama, dua entitas yang pernah berjalan bersama itu bisa tetap berdampingan, saling menguatkan, tanpa saling menyingkirkan. (HM/Adv/DPRDKaltim)















