AdvertorialDPRD KALTIM

Sengketa di Tanah Batu Bara, Harapan Baru dari Meja Mediasi DPRD Kaltim

×

Sengketa di Tanah Batu Bara, Harapan Baru dari Meja Mediasi DPRD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kaltim gelar RDP sengketa lahan antara H. Sutarno dan PT. Insani Bara Perkasa. (Foto : Humas Sekretariat DPRD Kaltim)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Di sebuah ruangan rapat di Gedung E DPRD Kaltim, ketegangan terasa kental. Bukan karena perdebatan panas, tetapi karena ada harapan, sengketa tanah yang sudah berlarut bisa diselesaikan tanpa harus berakhir di meja hijau.

Senin pagi (26/05/2025), Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan dua pihak yang berselisih: H. Sutarno, seorang warga dari Palaran, dan PT Insani Bara Perkasa (IBP), perusahaan tambang batu bara yang menggarap lahan yang diklaim miliknya.

Lahan seluas empat hektar di RT 27, Kelurahan Handil Bhakti, itulah yang menjadi sumber persoalan. Sutarno datang dengan keyakinan: ia punya Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1992. Tapi di lapangan, PT IBP sudah lebih dulu melakukan aktivitas tambang, dengan dasar kerja sama yang mereka klaim sah—bukan dengan Sutarno, melainkan dengan seseorang bernama Effendi.

“Sejak Juni 2023 saya sudah coba komunikasi, tapi tidak ada tanggapan positif. Jadi saya minta difasilitasi oleh DPRD,” ujar Sutarno dalam rapat, nadanya tegas namun berharap.

Pihak perusahaan, melalui Joni Peter dari Divisi Legal & Mitigasi, tidak menampik aktivitas tersebut. Ia menjelaskan bahwa PT IBP menggali berdasarkan perjanjian tertulis dengan Effendi yang mengantongi SPPT tahun 2012. Bahkan kompensasi sebesar Rp 4 miliar sudah dibayarkan kepada yang bersangkutan.

“Setelah dicek, lokasi yang diklaim Pak Sutarno masuk dalam wilayah kerja sama kami,” ungkap Joni.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Ir. H. Agus Suwandy, dengan kehadiran sejumlah anggota DPRD serta Kantor Pertanahan Samarinda dan Kutai Kartanegara, mencoba merajut titik temu dari dua versi kepemilikan tersebut.

“Alhamdulillah, persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, dari opsi ganti rugi ke jual beli,” kata Agus Suwandy.

Meski belum ada kata sepakat soal harga, mediasi telah membuka jalan dialog yang selama ini macet. DPRD Kaltim berjanji akan memfasilitasi kembali pertemuan lanjutan pada 2 Juni 2025, dengan harapan terjadi kesepakatan adil dan damai.

Di tengah konflik agraria yang sering berujung sengketa panjang dan pahit, kisah Sutarno dan PT IBP membawa pelajaran penting: bahwa dialog, bila dijembatani dengan niat baik, tetap menjadi jalan terbaik. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31 − 30 =