UpdateNusantara.id, Samarinda – Seiring berjalannya progres signifikan pembangunan revitalisasi Pasar Pagi, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menghimbau agar Pemerintah Kota (Pemkot) tetap memprioritaskan pedagang lama dalam penataan ulang pasar pasca revitalisasi.
Rohim ingin agar hak-hak pedagang lama tidak diganggu. Hal itu disampaikannya menyusul adanya informasi mengenai wacana akan diadakannya ruang khusus bagi pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan teknologi digital seperti live streaming.
“Kalau ruangnya tersedia, tidak masalah. Tapi yang paling penting adalah mengakomodasi pedagang yang sejak awal sudah memiliki lapak dan surat usaha di sana,” tegas Rohim.
Oleh karen itu ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui instansi terkait untuk mengedepankan pedagang yang sudah menempati Pasar Pagi sejak sebelum proses revitalisasi dimulai.
Sebagaimana diketahui, ada sekitar 2.000 lebih pedagang Pasar Pagi yang akhirnya harus direlokasi ke berbagai tempat untuk memulai proyek revitalisasi ini. Pedagang-pedagang itulah kata Rohim yang mesti didahulukan menempati lapak ketimbang dengan pedagang lainnya.
Ia menilai apabila pedagang lama Pasar Pagi ini tidak mendapatkan tempat yang layak hal tersebut bukan tidak mungkin dapat memicu konflik baru di lapangan. Sementara, tujuan adanya revitalisasi adalah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan baik bagi pedagang juga pembeli.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti ukuran lapak yang dikabarkan lebih kecil dibandingkan dengan lapak sebelumnya. Hal ini menurutnya juga perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Pedagang ada yang punya banyak barang, kkalau dulu bisa tertampung di satu atau dua lapak, sekarang karena dimensinya kecil malah tidak cukup. Ini harus dipikirkan,” imbuhnya.
Rohim menegaskan agar pemerintah dapat fokus memenuhi kebutuhan pedagang asli Pasar Pagi yang telah lama menjadi bagian dari pusat perdagangan tersebut.
“Pedagang harus segera diberi informasi mengenai lapak-lapak ini, soal itu harus disampaikan secara luas. Yang diprioritaskan tetap pedagang lama yang punya surat resmi, itu yang harus diselesaikan dulu,” tegas Rohim. (SF/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)















