AdvertorialDPRD Samarinda

Komisi I Desak Dishub Turun Tangan Atasi Parkir Liar

×

Komisi I Desak Dishub Turun Tangan Atasi Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: SF)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban kendaraan di bahu jalan.

Seperti yang terjadi di Kawasan Jalan Ir Sutami Atau komplek Pergudangan,Sungai Kunjang.

“Tugas Dishub menertibkan,Jangan hanya mobil kecil yang diderek, mobil besar juga harus. Kalau sudah masuk kepentingan umum dan bahu jalan, tidak boleh ada pengecualian apa pun alasannya,” tegas Samri saat ditemui di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Samarinda, Senin 25 Agustus 2025.

Selain soal parkir liar, Samri juga menyoroti keberadaan kawasan industri di Samarinda yang dinilainya sudah tidak optimal.

Dishub sebelumnya pernah mengusulkan agar kawasan industri dipindahkan ke wilayah Palaran, seiring perkembangan kota yang semakin padat.

Menurutnya, kondisi saat ini sudah tidak relevan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Namun, Samri menilai persoalan tersebut kerap terkendala banyak pertimbangan, termasuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Kalau bicara RT RW memang banyak yang melanggar. Tapi aturan itu kan juga harus melihat kepentingan mana yang lebih besar bagi masyarakat. Karena asasnya semua untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan keberadaan fasilitas Pertamina di kawasan Cendana, yang sejak lama menuai kritik.

Kawasan tersebut kini dikelilingi permukiman padat, meski awalnya saat dibangun pada 1949 masih berupa hutan.

“Kalau dilihat kondisi sekarang, jelas tidak cocok lagi ada di tengah kota. Walaupun bukan salah Pertamina, tapi kita harus tetap memperhatikan masyarakat. Pemerintah harus hadir, karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat,” tegas Samri.

Samri menambahkan, dengan perkembangan kota yang semakin luas, pemerintah perlu mempertimbangkan relokasi fasilitas vital maupun kawasan industri ke daerah yang lebih aman dan jauh dari pemukiman. (SF/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 + = 70