AdvertorialDPRD Samarinda

Sri Puji Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Publik Kota Samarinda

×

Sri Puji Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Publik Kota Samarinda

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: SF)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan pentingnya penegakan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyusul masih ditemukannya perilaku masyarakat yang merokok di ruang publik, termasuk di jalan raya.

Padahal, Samarinda telah memiliki Perda yang mengatur hal tersebut dalam Perda Nomor 8 tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai perilaku merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor tidak hanya sekedar masalah hak individu, tetapi juga menyangkut etika, kenyamanan dan keselamatan publik.

“Kalau orang merokok di motor, otomatis abunya bisa kena orang,” ujar Puji.

Ia menegaskan, abu rokok yang masih menyala berpotensi melukai pengguna jalan lain.

Selain itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan menambah persoalan sampah di jalanan.

Untuk itu, ia mendorong agar masyarakat memahami Perda KTR yang sudah berlaku di Samarinda.

“Kita punya Perda KTR. Sebenarnya Perda itu mengatur bagaimana orang itu merokok,” jelasnya.

Ia juga menekankan aturan tersebut hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok.

Dengan adanya sosialisasi yang lebih gencar dan penegakan Perda KTR secara konsisten, ia berharap perilaku merokok di ruang publik dapat lebih tertib, sehingga kenyamanan dan keselamatan bersama tetap terjaga. (SF/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 55 = 64