AdvertorialDPRD Samarinda

Retribusi Pajak Limbah Rumah Tangga Tak Perlu Ditarik

×

Retribusi Pajak Limbah Rumah Tangga Tak Perlu Ditarik

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra sebut ada beberapa draft yang perlu dikoreksi dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RDPD). Terlebih penarikan pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah.

Ia mengatakan retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak perlu ditarik pungutan.

“Untuk limbah cair rumah tangga itu tidak perlu dipungut retribusinya, sama seperti rumah ibadah itu tidak perlu, karena yang kita tau pemasukan mereka hanya dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi,” ujar Samri, Kamis (23/11/2023).

Raperda inisiatif Pemkot Samarinda ini diketahui menyusun penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah perorangan (person). Sebab, nilai yang tidak bisa diprediksi itulah yang menjadi alasan untuk tidak dipungut.

Diketahui, pada sektor rumah tangga penghuni rumah akan dikenakan tarif Rp500 hingga Rp1.500 rupiah per Kartu Keluarga (KK). Meskipun sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurutnya pemungutan retribusi ini harusnya tidak membebani masyarakat.

“Kita berharap jangan kita berusaha mengejar PAD kita, tapi rakyat kita jadi kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Samri mengatakan pihaknya akan lebih menekankan penarikan pajak tersebut di bidang komersial.

“Kecuali tempat komersial justru itu kita tekankan seperti rumah makan, hotel tempat hiburan, pusat perbelanjaan terminal dan sebagainya karena itu menghasilkan limbah yang banyak,” pungkasnya. (FK/Adv/DPRDSamarinda)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 4 =