AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Minta Perusahaan Aplikasi Ojol Sesuaikan Tarif dengan SK Gubernur

×

DPRD Kaltim Minta Perusahaan Aplikasi Ojol Sesuaikan Tarif dengan SK Gubernur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi krumunan transportasi ojek online. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) minta Perusahaan aplikasi ojek online (ojol) di Benua Etam untuk menyesuaikan tarif yang diberlakukan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 tentang tarif batas bawah, tarif batas atas dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, perusahaan aplikasi ojol di Kaltim wajib mentaati aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, tanpa kecuali. Ditegaskannya kembali SK Gubernur tersebut telah diberlakukan sejak 19 September 2023 lalu saat Kaltim masih di bawah kepemimpinan Gubernur Isran Noor.

“Kesepakatan saja bersama, karena inikan pasar bebas tidak ada kesesuaian harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini. Kalau pun memang SK ini dirasa terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silahkan diskusi nanti pihak Dishub yang menjembatani. Tapi sekarang, seharusnya dan wajib kita ikuti SK itu. Tarif rubah pada aplikasi sekarang sesuai SK, kita lihat akhir Maret bagaimana dampaknya. Kalau ternyata dampaknya masyarakat dan pengemudi oke-oke saja ya lanjutkan,” ujar Seno kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Seno menilai, SK Gubernur tersebut mengatur bahwa tarif batas bawah adalah Rp5 ribu per kilometer, tarif batas atas adalah Rp.7.600 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp.18.800 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Sementara itu, tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda lebih rendah, tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur yang ada.

Dalam hal ini, DPRD Kaltim pun siap dan sigap melaporkan kepada aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kaltim untuk segera mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 sampai dengan pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.

“Jadi kami minta segera dilakukan SK Gubernur ini, kami putuskan mulai jam 00.00 Wita tanggal 3 Februari 2024, pihak aplikator ojek online melapor kepada penyelenggara pusat untuk Kalimantan Timur (tarifnya) harus sudah berubah sesuai SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/ k.673/2023. Dinas Perhubungan Kaltim mengkonfirmasi kegiatan ini dan kita lihat besok pelaksanaanya,” tutup Seno. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 − 46 =