AdvertorialDPRD KALTIM

Pemprov Kaltim Telah Usulkan Ranperda RPJP Daerah ke Bapemperda

×

Pemprov Kaltim Telah Usulkan Ranperda RPJP Daerah ke Bapemperda

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menerangkan, usulan tersebut sangatlah penting. Usulan tersebut merupakan tambahan satu ranperda di luar program legislasi daerah 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menilai, usulan tersebut perlu dipertimbangkan karena RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup periode 20 tahun.

“RPJP Daerah mengacu pada RPJP Nasional sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 yang berisi RPJP Nasional untuk Tahun 2005-2025. Jadi, ini merupakan dokumen penting yang harus disusun dengan baik dan sesuai dengan visi dan misi daerah,” kata Pria yang akrab disapa Rusman itu, Senin (5/2/2024).

Berdasarkan mekanisme Propemperda, usulan tersebut akan dilaporkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim untuk diketahui dan disepakati bersama.

“Pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) nanti akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna dalam waktu terdekat. Setelah itu, baru kita bisa membentuk pansus untuk membahas ranperda ini,” tutur Rusman.

Selain membahas usulan raperda RPJP Daerah tersebut, rapat kerja Bapemperda dan Biro Hukum Pemprov Kaltim juga membahas tentang penjadwalan pembahasan raperda lainnya. Dari total sebelas raperda yang ditetapkan akan dibahas pada tahun ini, kemudian dibagi dalam tiga triwulan.

Guna mengoptimalkan pembahasan, ucap Rusman, Bapemperda membuat terobosan berupa satu pansus membahas tiga raperda. Panitia Khusus (Pansus) tersebut adalah Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah, yakni Mandiri Migas Pratama, Jamkrida, dan Kehutanan.

“Pembahasan tiga raperda oleh satu pansus dikarenakan secara substantif sama, yaitu tentang perubahan badan hukum. Sehingga, apabila dipisah atau dibahas masing-masing pansus menjadi kurang efisien dari segi waktu dan lainnya. Kami berharap dengan cara ini, pembahasan raperda bisa lebih cepat dan optimal,” tandasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34 − 28 =