AdvertorialDPRD KALTIM

Bahar Sebut Perda Bantuan Hukum Harus Dipahamkan ke Seluruh Lapisan Masyarakat

×

Bahar Sebut Perda Bantuan Hukum Harus Dipahamkan ke Seluruh Lapisan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat melaksanakan agenda Sosialisasi Perda (Sosper). (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Kutai Kartanegara – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu melaksanakan agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 masa kerja tahun 2024 di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (9/3/2024).

Legislator asal pesisir Kukar ini mensosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Bahar sapaan akrabnya, ia menegaskan bahwa, seluruh lapisan masyarakat harus mengetahui dan nemahami manfaat dari peraturan tersebut.

“Ini perda (Penyelenggaraan Bantuan Hukum) yang didanai pemerintah provinsi bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum, dan memang untuk membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu,” ucapnya

Bahar mengaku, Perda bantuan hukum tersebut yang paling sering ia sosialisasikan kepada masyarakat di daerah pemiliihannya (Dapii), yakni Kutai Kartanegara. Bukan tanpa alasan, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan bantuan, tidak saja berupa barang, namun juga pendampingan tatkala masyarakat mengahadapi perkara hukum.

“Ada banyak perda lainnya, tetapi saya lebih sering menyampaikan perda ini, karena memang sangat dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Narasumber yang turut dihadirkan pada agenda Sosper kali ini antara lain, Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M dan Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H. Keduanya membantu Baharuddin Demmu untuk memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Mulai dari syarat hingga apa saja pelayanan yang diterima masyarakat.

Warga Desa Badak Baru pun nampak antusias menyimak pemaparan Perda Bantuan Hukum dari para narasumber. Bahkan beberapa di antaranya melontarkan pertanyaan terkait bantuan hukum yang dimaksud oleh Perda No 5 tahun 2019 tersebut.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum. Syarat utama adalah memiliki surat keterangan tidak mampu. Lalu mencari lembaga bantuan hukum yang bersedia memberikan pendampingan dan menyiapkan kronologis kejadian kasus. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + = 12