AdvertorialDPRD Samarinda

Tangani Penanggulangan Miskin Ekstrem, Sri Puji Harap Program Tahun 2024 Dapat Berjalan Baik

×

Tangani Penanggulangan Miskin Ekstrem, Sri Puji Harap Program Tahun 2024 Dapat Berjalan Baik

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto : DH)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berupaya dalam melakukan penanggulangan miskin ekstrem dalam berbagi program yang sudah terjalankan di tahun 2023 dan akan melanjutkan perencanaan dan penganggaran program di tahun 2024 guna melakukan penanggulangan terkait miskin ekstrem yang terjadi.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menjelaskan terkait langkah kedepan yang akan menjadi penanganan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kota Samarinda.

Ia menjelaskan, ada tiga persoalan yang akan dijalankan dalam penanggulangan miskin ekstrem tersebut agar dapat ditanggulangi dengan baik.

“Pertama mengurangi beban masyarakat, kedua meningkatkan pendapatan dari masyarakat dan yang ketiga menurunkan kantung kemiskinan yang terjadi,” ujar Puji, pada Rabu (20/3/2024).

Lanjutnya, ia menerangkan bahwa dari data – data yang sudah disampaikan tersebut nantinya pasti akan ada perubahan yang terjadi disetiap tahunnya, karena yang menjadi targertan saat ini berdasarkan nama dan juga berdasarkan alamat guna tepat sasaran.

“Mudah-mudahan nantinya Dinas Sosial dapat membuat tim pendamping yang anggotanya itu dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang akan memverifikasi dan memvalidasi lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puji menyampaikan hal – hal yang sekiranya menjadi parameter dalam melihat apakah masyarakat tersebut dapat dikategorikan sebagai miskin ekstrem atau tidak.

“Jadi nantinya setelah ditemukan di lapangan biasanya bakal ada lagi penemuan miskin ekstrem yang ternyata tidak termasuk dalam kategori miskin ekstrim, yang kalau dilihat dari rumahnya, oh ternyata rumahnya punya motor nih, ada tv atau apa,” ungkapnya.

Saat ini Pemkot sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Kriteria Rumah Tangga Miskin Di Daerah, dimana peraturan tersebut menjelaskan terkait 18 kriteria yang sudah ditentukan untuk dikategorikan sebagi miskin ekstrem.

“Untuk menentukan miskin ekstrem itu kalau dari 11 kriteria itu terpenuhi dia masuk ke dalam miskin ekstrem. Doakan saja semua program pemerintah yang sudah dicanangkan dan dianggarkan tahun 2024 ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (DH/Adv/DPRDSamarinda)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76 − 70 =