AdvertorialDPRD KALTIM

Susun Ranperda Pembentukan Desa Adat, DPRD Kaltim Siap Berikan Kepastian Hukum Kepada Lembaga Adat

×

Susun Ranperda Pembentukan Desa Adat, DPRD Kaltim Siap Berikan Kepastian Hukum Kepada Lembaga Adat

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya'qub. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menyusun dan memperdalam kajian tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penjaminan Perlindungan dan Pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Benua Etam.

“Selama ini, banyak potensi desa adat di Kaltim tidak mendapatkan pengakuan secara hukum,” tutur Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya’qub, Selasa (26/3/2024).

Rusman menyampaikan bawa, tidak adanya payung hukum yang mengakui lembaga adat, seringkali menimbulkan konflik di lapangan antara masyarakat adat dengan pihak investor, terutama terkait dengan permasalahan lahan dan agraria.

“Contohnya, banyak lahan adat beralih fungsi menjadi kebun sawit atau pertambangan, yang mengakibatkan masyarakat adat mengalami risiko kerugian,” ungkapnya.

Rusman menjelaskan, Ranperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan desa adat di Kaltim.

“Dengan adanya perda ini, diharapkan desa adat dapat terlindungi dan memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola wilayah dan sumber daya adat mereka,” paparnya

Lebih lanjut, adanya Raperda tersebut juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Kaltim.

“Pansus DPRD Kaltim terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan diberlakukan,” ucap Rusman.

Selain pengakuan dan perlindungan, Ranperda tersebut juga mengatur tentang kelembagaan desa adat, hak dan kewajiban desa adat, serta pendanaan desa adat.

“Dengan terwujudnya desa adat yang kuat dan berdaya, maka dapat berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat di Kaltim,” terangnya.

Menurut Rusman, tanpa perlindungan yang memadai, desa-desa adat di Kaltim bisa lenyap ditelan oleh investasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya. Keberadaan desa adat dan lembaga-lembaga adat merupakan bagian fundamental dari sejarah dan pembentukan negara.

“Investasi memang penting, tapi tidak boleh mengabaikan atau merusak habitat sosial manusia yang telah ada turun-temurun,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini.

Rusman menegaskan bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa perda tersebut tidak hanya melindungi, tetapi juga mengakui dan menghargai kontribusi desa-desa adat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.

“Kami berharap perda ini dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan dan kelestarian budaya serta kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Timur di tengah arus modernisasi dan globalisasi,” tandasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27 − = 25