Provinsi Kalimantan Timur (1)
Sosial

AHK Sebut Perda Kepemudaan Sebagai Wadah

×

AHK Sebut Perda Kepemudaan Sebagai Wadah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Hari Kesuma. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Hari Kesuma memberikan respon positif dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Dirinya menyebut, perda ini dapat membantu Dispora Kaltim untuk melakukan pembinaan dan kelancaran terhadap kegiatan kepemudaan.

“Kami bersyukur dengan adanya perda ini, dapat menjadi wadah bagi pemuda. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa kedepannya,” ucapnya.

AHK -sapaan akrabnya- berharap seluruh pemuda di Kaltim dapat memahami secara utuh bagaimana peran dan tanggung jawabnya didalam perda tersebut, termasuk juga tanggung jawab pemerintah kepada pemuda, dan sebaliknya.

“Pemuda memiliki peran besar untuk kemajuan bangsa kita kedepan. Oleh sebab itu kita harus membina agar mereka paham terkait peran mereka, serta menjadi pemuda yang unggul dan berdaya saing. Salah satunya dapat berperan dalam proses pembangunan IKN,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim Bahri berharap agar saat ini seluruh pihak harus mendorong para pemuda lokal untuk siap bersaing.

“Kita harus mulai mempersiapkan para pemuda kita. Kalau kita tidak mempersiapkan pemuda saat ini, Rugi jika kita sebagai pemangku kebijakan tidak melakukan itu,” paparnya.

Dispora Kaltim saat ini juga terus berupaya mengawal pembangunan IKN melalui berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memupuk optimisme pemuda berkontribusi dalam pembangunan IKN.(DT/adv/Dispora Kaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 2