UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Upaya mengurangi banjir di Samarinda dinilai perlu dilakukan dari hulu persoalan, mulai dari peningkatan daya tampung sungai hingga penataan permukiman yang berada di sepanjang sempadan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, meminta pemerintah menyusun program normalisasi sungai secara terpadu dengan pendataan warga sebagai dasar penentuan kebijakan relokasi.
Menurut Jasno, penanganan banjir tidak akan maksimal jika hanya menyasar satu aliran sungai. Sejumlah sungai yang melintasi kawasan perkotaan, seperti Sungai Karang Mumus (SKM), Sungai Karang Asam, dan Sungai Teluk Lerong, perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pengendalian banjir.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, normalisasi dapat dilakukan melalui pengerukan endapan lumpur serta pelebaran alur sungai di titik-titik yang membutuhkan penanganan. Upaya tersebut diperlukan untuk memperbesar kemampuan sungai dalam mengalirkan air, terutama ketika curah hujan meningkat.
“Penanganan banjir harus dibarengi dengan normalisasi sungai. Kalau diperlukan, dilakukan pengerukan dan pelebaran alur supaya daya tampungnya meningkat, termasuk di Sungai Karang Mumus,” kata Jasno.
Ia menilai, rencana normalisasi perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sungai. Selain SKM, Sungai Karang Asam dan Sungai Teluk Lerong juga dinilai perlu dimasukkan dalam agenda pembenahan karena menjadi bagian dari sistem aliran air di Samarinda.
Namun, pekerjaan fisik di sungai juga berkaitan dengan kondisi permukiman di sekitarnya. Jasno menyoroti keberadaan bangunan dan rumah warga yang berada di kawasan sempadan, yang berpotensi menjadi persoalan ketika pemerintah melakukan penataan atau memperluas alur sungai.
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan inventarisasi secara menyeluruh sebelum menetapkan langkah penanganan. Pendataan tersebut perlu menjelaskan lokasi permukiman, jumlah warga yang terdampak, serta status penguasaan atau kepemilikan tanah yang ditempati.
“Jangan sampai pemerintah langsung menjalankan program tanpa memiliki data yang jelas. Warga yang tinggal di sempadan sungai harus didata, termasuk apakah mereka mempunyai dokumen kepemilikan tanah atau tidak,” ujarnya.
Jasno mengatakan, perbedaan status lahan membuat penanganan warga tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama. Kondisi setiap lokasi perlu diperiksa agar pemerintah memiliki dasar yang memadai dalam menentukan penataan kawasan maupun rencana relokasi.
Menurutnya, kejelasan data sejak awal juga dapat membantu mengurangi potensi persoalan sosial ketika program normalisasi mulai dilaksanakan. Pemerintah perlu mengetahui kondisi warga yang terdampak agar kebijakan yang disusun sesuai dengan situasi di lapangan.
Ia menegaskan, penanganan banjir dan penataan permukiman sempadan seharusnya menjadi bagian dari satu perencanaan. Pembenahan sungai akan lebih terarah apabila didukung penyelesaian persoalan ruang di sekitarnya, bukan hanya mengandalkan pengerukan atau pelebaran alur.
Jasno berharap Pemkot Samarinda mulai menyiapkan strategi jangka panjang yang mencakup normalisasi sejumlah sungai, pemetaan kawasan sempadan, serta pendataan warga yang berpotensi terdampak relokasi.
Melalui perencanaan yang menyeluruh, ia berharap kapasitas aliran sungai dapat ditingkatkan sekaligus mendorong penataan kawasan perkotaan yang lebih baik. Dengan demikian, penanganan banjir di Samarinda tidak hanya berorientasi pada penanganan saat genangan terjadi, tetapi juga pada pembenahan faktor-faktor yang memengaruhi risiko banjir. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















