UpdateNusantara.id, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP), susunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dibahas Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tersebut, Rabu (1/3/2023).
RDP digelar dalam rangka penyampaian draft usulan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir didampingi pula anggota Pansus Ismail memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat. Hadir pula dalam rapat Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana beserta stad dan Biro Hukum yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) PPUM, Evian Agus Saputra.
Pertemuan ini diselenggarakan untuk membahas draft Ranperda inisiatif dari Pemprov Kaltim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipresentasikan oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana.
“Ranperda ini terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara perda terakhir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda Tahun 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” kata Fahmi.
Ia menjabarkan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang baru. Terutama pada sistem pengimputan anggaran yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan sampai dengan pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD.
“Atas dasar itu, Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau Perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” jabar Fahmi.
Untuk diketahui, muatan BAB draft Ranperda secara terinci adalah sebagai berikut; (1) BAB I membahas mengenai masalah umum; (2) BAB II Pengelola Keuangan Daerah; (3) BAB III APBD: (4) BAB IV Penyusunan Rancangan APBD; (5) BAB V Penetapan APBD; (6) BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; (7) BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; (8) BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; (9) BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (10) BAB X Kekayaan dan Utang Daerah; (11) BAB XI BLUD; (12) BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; (13) BAB XIII Informasi Keuangan Daerah; (14) BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan; dan (15) BAB XV Ketentuan Penutup.
Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir pun merespon hal tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya (Pansus) setelah penyampaian draft Ranperda ini akan melakukan konsulatasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena Ranperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehinga baru bisa dibahas di awal tahun ini,” kata Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu.
Sutomo berharap, Pansus harus dapat bekerja secara maksimal untuk menuntaskan Ranperda tersebut. Dengan tujuan agar dalam penyusunan anggaran yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan tertib secara administrasi.
“Target pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Agar Perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD mendatang,” harapnya
Soal draft yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam rapat, Sutomo selaku Wakil Ketua Pansus mengakui bahwa draft Ranperda tersebut sudah cukup baik, hanya saja perlu sedikit perbaikan untuk penyempurnaan.
“Harus diperdalam lagi muatan materinya. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih mendalam dengan teman-teman di Pansus,” pungkas Sutomo. (HM/Adv/DPRDKaltim)