Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDPRD KALTIM

Kampanye di Kampus, Rusman: Kalau Putusan MK Mengizinkan, Harus Ada Aturan Teknis yang Jelas

×

Kampanye di Kampus, Rusman: Kalau Putusan MK Mengizinkan, Harus Ada Aturan Teknis yang Jelas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, memastikan bahwa kegiatan kampanye di ruang-ruang pendidikan seperti di kampus telah diperbolehkan.

Anggota Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub turut menanggapi hal ini. Ia secara tegas meminta adanya peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait adanya regulasi tersebut.

Sebelum adanya putusan MK 65, fasilitas pendidikan dilarang menjadi tempat untuk kegiatan kampanye politik, sehingga adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru di politik dan memerlukan mekanisme yang jelas.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan bahwa, perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman, Rabu (25/10/2023).

Sebagai informasi, pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya. 

Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.

“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu, m karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 61 = 71