AdvertorialDPRD KALTIM

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Hadiri Rakornas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya

×

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Hadiri Rakornas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya

Sebarkan artikel ini
Suasana Rakornas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya di Kendari. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Kendari – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mewakili Ketua DPRD Kaltim.

Rakornas yang diselenggarakan di Kota Kendari itu mengusung tema “Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman dan Harmoni”.

Rakornas tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi bersama Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu di Hotel Claro Kendari, Selasa (11/4/2023).

Tampak hadir pula, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor para Gubernur, Bupati, Walikota, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Formompimda) serta perangkat daerah di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Tiyo (sapaan akrab Nidya Listiyono, Red.) membeberkan, Rakornas ini bertujuan untuk memberikan kesepahaman bersama terhadap berbagai kebijakan dan upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sosial di tengah masyarakat.

“Khususnya menciptakan kondisi yang damai dan tentram dalam menyambut pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024,” beber Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu.

Selain itu, sebut Tiyo, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong seluruh elemen  bangsa bersinergi dalam memantapkan kerukunan masyarakat di tengah kemajemukan yang menjadi ciri khas Ibu Pertiwi.

“Utamanya ya menciptakan suasana yang damai, aman dan harmoni dalam menghadapi Pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 1 =