AdvertorialDPRD KALTIM

Melalui Kegiatan Sosper, DPRD Kaltim Terus Berupaya Mencegah Penyebaran Narkoba

×

Melalui Kegiatan Sosper, DPRD Kaltim Terus Berupaya Mencegah Penyebaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosper yang digelar oleh Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Penajam Paser Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Muin terus berupaya mencegah penyebaran narkoba di masyarakat, salah satunya dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotoprika.

Baharuddin Muin mensosialisasikan peraturan daerah (Sosper) menyangkut narkoba kepada warga Perumahan Griya Palm Asri di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (9/3/2024).

Melalui agenda tersebut, masyarakat dihimbau untuk saling bekerjasama membantu, termasuk membantu pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Benua Etam.

“DPRD sebagai fungsi legislasi, siapkan regulasi bagian dari keberpihakan kami untuk sama-sama berantas narkoba,” paparnya.

Sosialisasi menyangkut dampak dan bahaya narkoba dilakukan legislator dari DPRD Provinsi Kaltim itu untuk meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa menjadi mitra pemerintah dalam kampanyekan bahaya narkoba untuk wujudkan masyarakat bebas narkoba.

Lebih lanjut, terkait persoalan narkoba harus melibatkan semua pihak termasuk masyarakat, tegas dia, karena narkoba adalah tanggung jawab bersama. Narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia, menurut dia, yang bisa merenggut masa depan generasi penerus bangsa.

“Narkoba benar-benar sudah jadi musuh bersama dan kita semua harus bisa menjauhi yang namanya narkoba,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 26 = 31