UpdateNusantara.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan pembahasan finalisasi draft Ranperda tersebut.
Ketua Pansus Harun Al Rasyid mengungkapkan, saat ini sudah sampai tahap finalisasi draft raperda dan tanggal 5 November nanti akan segera dilaksanakan Uji Publik.
“Kami akan melaksanakan tahapan demi tahapan sampai nanti ada pengesahan,” ungkap Harun, usai memimpin Rapat Pansus bersama sejumlah OPD terkait, Selasa (31/10/2023).
Dalam muatan draft yang telah disusun, terdapat rencana 13 ketentuan yang mengatur tentang ketertiban, antara lain tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah tertib di lingkungan sosial hingga tertib di kawasan tanpa rokok.
“Beberapa diantaranya nanti akan menjadi ketentuan peraturan yang sudah kami bentuk dalam draft yang sudah dirancang,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memaparkan, ketentuan yang akan juga nantinya akan diikat oleh konsekuensi hukum apabila dilanggar oleh oknum, baik itu berupa sanksi denda sampai sanksi administratif.
“Nanti untuk penentuannya pasti menunggu kepastian persidangan, apakah jatuhnya sanksi administratif atau sanksi denda,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)