Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDPRD Samarinda

Pembebasan Belum Tuntas, Komisi I Temui Warga Belum Terima Kompensasi

×

Pembebasan Belum Tuntas, Komisi I Temui Warga Belum Terima Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Pertemuan bersama Komisi I DPRD Samarinda.(Foto: Ist)
Example 468x60

updatenusantara.id, SAMARINDA – Jalan Ring Road sudah lama dibuka menjadi lintasan umum. Namun nyatanya hingga saat ini masih ada warga yang mengeluh, lantaran belum pernah mendapat kompensasi pembebasan lahannya. Diketahui pembebasan lahan ini dikerjakan Pemkot Samarinda, tepatnya di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melalui bidang pertanahan.

Tak heran beberapa perwakilan masyarakat melalukan aksi penutupan. Lantaran belum mendapat kejelasan, mereka pun membawa perkara ini dalam pertemuan bersama Komisi I DPRD Samarinda yang dilakukan  pada Rabu (7/9). Dalam agenda tersebut juga turut menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Camat Samarinda Utara, dan Lurah Sempaja.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, membeberkan terdapat 47 bidang lahan di kawasang Ring Road II yang tanahnya belum terbebaskan. Namun pembangunan jalan sudah selesai bahkan beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Ke-47 bidang lahan itu terdiri dari 44 di sisi Kecamatan Sungai Kunjang dan 3 di sisi Kecamatan Samarinda Ulu. Pihak BPKAD Kota Samarinda menyampaikan dana ganti rugi lahan telah diserahkan senilai Rp 1 miliar, atas pelepasan tanah seluas 10 hektare milik Edi Tanjoyo.

“Nanti akan kami agendakan lagi rapat lanjutan, kita cek semuanya terutama dokumen-dokumen yang terkait dalam pembebasan lahan tersebut,” ungkap Joha.

Pada kesempatan hearing itu dari perwakilan warga membawa surat tanah warga yang menyampaikan aduannya masih setingkat kelurahan. Namun Joga mengaku masih memerlukan data dari Pemkot Samarinda terkait surat tanah yang dimiliki Edi.

“Apakah ada syarat khusus untuk menerima ganti rugi terkait bentuk surat tanah tersebut. Kita lihat data-data Edi yang akan diserahkan pemkot, apakah PPAT atau Kelurahan. Dan atas dasar dokumen apa yang menjadi syarat pembayaran,” terang Politikus NasDem ini.

Ia pun meminta dalam agenda selanjutnya, BPKAD bisa menunjukkan bukti-bukti pembayaran pembebasan lahan milik warga itu. Sehingga pihaknya bisa melihat bukti sebagai dasar pemberian kompensasi yang harus diberikan. “Karena dalam hearing hari ini ternyata belum ada, padahal itu yang perlu kami cocokkan dengan berkas milik warga,” pungkas Joha.(Im/Adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 1