UpdateNusantara.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menertibkan permukiman yang berada di kawasan Gang Rombong, Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wali Kota Samarinda usai mengunjungi permukiman itu. Pemkot pun memberi waktu satu minggu untuk warga Gang Rombong membongkar bangunannya sendiri. Jika dalam jangka itu belum dibongkar, pemkot akan kerahkan tim gabungan.
Pasalnya di Permukiman tersebut ditemukan sejumlah bangunan yang berderet dan ditenggarai tak berizin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, ternyata area gang kecil itu dulunya merupakan fasilitas umum (fasum). Sehingga Pemkot Samarinda ingin mengembalikan fungsi fasum di sana.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan jika lahan tersebut adalah milik Pemkot dan masuk kategori fasum maka hal yang wajar jika Pemkot melakukan penataan.
“Itu kan aset pemerintah, yang mana mereka ini hanya bicara sejarah oh kami dulu pernah tinggal di sini sekian puluh tahun tapi secara legalitas itu adalah asetnya pemerintah,” ungkap Novan, Senin (6/11/2023).
Novan mengatakan bahwa apa yamg dilakukan oleh Pemkot Samarinda merupakan langkah yang tepat sehingga masyarakat harus menerima apa yang sudah menjaci kebijakan dari pemerintah.
“Wajar saja, karena memang itu adalah lahan Pemkot yang mereka gunakan,” ujarnya. (FK/Adv/DPRDSamarinda)