AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Sekda Kukar Bahas Perbaikan Kinerja Lewat Rakordal Caturwulan I

×

Sekda Kukar Bahas Perbaikan Kinerja Lewat Rakordal Caturwulan I

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) untuk mengevaluasi pelaksanaan pembangunan pada Caturwulan I Tahun 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bappeda Kukar pada Senin (2/6/2025).

Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan bahwa Rakordal menjadi forum penting untuk mengawasi dan meninjau pelaksanaan program pembangunan daerah secara berkala. Ia menekankan bahwa tata kelola yang baik memerlukan sistem pengendalian yang terstruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Upaya perbaikan tata kelola pengendalian dan evaluasi rencana daerah, dimana tata kelola menjadi titik sentral dalam proses perbaikan kualitas pembangunan daerah, untuk itu diperlukan langkah-langkah konkrit yang harus terus dibudayakan dalam sistem organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Langkah-langkah tersebut, kata Sunggono, meliputi penguatan manajemen dan kualitas data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan manajemen risiko, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengendalian internal yang berkelanjutan.

Sunggono juga menambahkan bahwa Rakordal ini menjadi momen strategis bagi seluruh kepala OPD untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan berjalan sesuai indikator kinerja dan tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan. Evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pada Caturwulan I menjadi dasar untuk penyusunan perbaikan pada periode berjalan dan berikutnya.

“Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan serta pelaksanaan kebijakan pembangunan. Ini penting untuk memastikan target tercapai secara ekonomis, efisien, dan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kukar, Vanessa Vilna, menjelaskan bahwa kegiatan Rakordal juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Ia menyampaikan perlunya pelaporan yang lebih rinci dari setiap OPD agar hasil analisis pelaksanaan kegiatan dapat digunakan sebagai acuan dalam perubahan RKPD 2025.

“Perlu ada penyesuaian terhadap pelaporan dari setiap OPD. Tinjauan kendala, permasalahan capaian target hasil pelaporan kinerja, bahan rekomendasi kegiatan, hingga arah kebijakan dan penyerapan anggaran akan menjadi bahan utama perubahan RKPD,” tandas Vanessa.

Dengan adanya Rakordal ini, Pemkab Kukar berharap sinergi lintas OPD bisa terus diperkuat demi efektivitas pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 8 = 2