Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDispar Kukar

Wisata Desa yang Dikelola Harus Miliki Ijin Usaha

×

Wisata Desa yang Dikelola Harus Miliki Ijin Usaha

Sebarkan artikel ini
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong – Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar meminta kepada pengelola obyek wisata desa, harus memiliki ijin usaha. Hal itu untuk mempermudah usahanya, agar lebih berkembang.

Kepala Dispar Kukar Slamet Hadiraharjo mengatakan, Kukar memiliki potensi wisata desa yang luar biasa. Jika hal tersebut dikelola dengan baik, pastinya dapat meningkatkan kunjungan wisata.

“Tapi kami himbau kepada pengelola obyek wisata, harus memiliki ijin usaha. Bagi yang belum ada ijinnya segera diurus,” kata Slamet Hadiraharjo

Lanjut dia, apabila pelaku wisata desa mengalami kendala dalam mengurus perijinan. Maka Dispar Kukar siap membantu pelaku wisata, untuk mengurus perijinan.

Menurutnya, ijin usaha tersebut sangat lah penting. Karena dengan adanya ijin usaha, pemerintah daerah dapat mendukung wisata desa, dengan memberikan berbagai bantuan.

“Dengan adanya ijin usaha, pemerintah daapt memberikan intervensi bantuan bantuan kepada pengelola wisata,” ujarnya.

Slamet juga menghimbau, setelah mendapatkan perijinan usaha dalam mengelola wisata, pihak pengelola juga harus memperhatikan keselamatan, keamanan dari pengunjung itu sendiri.

“Pengelola wisata harus memperhatikan keselamatan, keamanan pengunjung meskipun sudah memiliki ijin usaha. itu untuk menghindari hal hal negatif yang tidak diinginkan,” tandasnya. (RS/Adv/DisparKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 2 =