AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Ungkap Pelanggaran Serius di RSHD, Ketika Hak Pekerja Tak Lagi Dihargai

×

DPRD Kaltim Ungkap Pelanggaran Serius di RSHD, Ketika Hak Pekerja Tak Lagi Dihargai

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Hari-hari di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), Samarinda, seharusnya dipenuhi kesibukan menyelamatkan nyawa. Namun, di balik dinding rumah sakit itu, ada denyut lain yang tertahan, jeritan para pekerja yang selama berbulan-bulan bekerja tanpa gaji, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa kepastian.

Suara mereka akhirnya sampai ke telinga Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim. Bagi Andi, ini bukan sekadar keluhan biasa. Ini adalah peringatan keras bahwa hak-hak tenaga kerja di sektor vital seperti kesehatan telah diabaikan secara sistematis.

“Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini sudah menyentuh pelanggaran serius terhadap hak dasar para pekerja,” ujar Andi Satya, dengan nada tegas saat ditemui awak media, Selasa (29/4/2025).

Menurut laporan yang diterima DPRD Kaltim, gaji para karyawan RSHD tertunggak selama berbulan-bulan. Lebih dari itu, iuran BPJS yang seharusnya menjadi jaring pengaman kesehatan, dipotong dari penghasilan mereka setiap bulan, ternyata tidak disetorkan. Banyak dari mereka mendapati status kepesertaan BPJS-nya nonaktif saat akan berobat.

“Bayangkan, mereka sudah dipotong tiap bulan. Tapi saat mereka butuh layanan kesehatan, BPJS-nya tidak aktif. Itu bukan sekadar kelalaian. Itu indikasi penggelapan,” tegas Andi Satya lagi.

Dalam tinjauan awal, DPRD Kaltim menemukan bahwa potensi kerugian bukan hanya pada individu karyawan, tetapi juga pada sistem jaminan sosial yang seharusnya menjadi pilar perlindungan tenaga kerja.

Andi Satya merinci, berdasarkan regulasi, keterlambatan pembayaran gaji saja sudah bisa dikenai denda maksimal 50 persen dari total gaji. Apalagi jika tunggakan berlangsung dalam jangka panjang dan disertai pemotongan iuran yang tidak disetorkan.

“Itu tanggung jawab administratif. Tapi kalau sudah menyangkut penggelapan, ini bisa naik ke ranah pidana,” katanya tajam.

Meski situasinya pelik, DPRD Kaltim tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Andi menyatakan, mediasi adalah jalur pertama yang akan ditempuh, dengan syarat utama: seluruh hak karyawan harus dipenuhi tanpa tawar.

“Kami tak ingin pekerja jadi korban terus-menerus. Prioritas kami jelas—selesaikan dulu hak-hak mereka. Urusan lain bisa dibahas kemudian,” tutupnya.

Di tengah hiruk-pikuk reformasi layanan kesehatan, kisah para karyawan RSHD adalah pengingat, bahwa sebelum bicara kualitas pelayanan, pastikan dulu bahwa mereka yang melayani pun diperlakukan dengan adil dan bermartabat. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 87 = 96