UpdateNusantara.id, Kutai Timur – Di sebuah ruangan sederhana di Kantor BPU Kecamatan Sangatta Utara, deretan kursi terisi penuh oleh warga, tokoh pemuda, dan perwakilan perangkat daerah. Suasana siang itu tak sekadar formalitas sosialisasi, tetapi berubah menjadi ruang dialog terbuka tentang masa depan generasi muda — yang kini berada dalam bayang-bayang ancaman narkoba.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika bukanlah kegiatan biasa. Bagi Agusriansyah Ridwan, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, ini adalah panggilan moral.
“Perda ini bukan sekadar produk hukum, tapi bentuk nyata komitmen kita melindungi anak-anak kita dari narkoba,” tegas Agusriansyah di hadapan peserta yang tampak antusias.
Ia meyakini bahwa upaya pencegahan tak bisa berjalan sendiri. Sinergi lintas sektor — antara pemerintah, masyarakat, hingga kelompok pemuda — adalah kunci. Sosialisasi ini, menurutnya, adalah langkah awal untuk membentuk benteng sosial di akar rumput.
Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri dengan latar belakang yang saling melengkapi. Jihan Raihannah Arkam, dengan latar belakang kesehatan, memaparkan bagaimana narkoba secara perlahan menghancurkan fisik dan mental pengguna. Ia mengingatkan pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga.
“Anak-anak tak cukup hanya dilarang, mereka perlu dipahamkan. Dan itu harus dimulai dari rumah,” ujar Jihan.
Sementara itu, Muhammad Fikri Ghozali, seorang praktisi hukum, mengupas isi dan substansi Perda secara rinci. Ia menyoroti betapa pentingnya keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Perda ini memberi ruang partisipasi kepada masyarakat. Jadi bukan hanya pemerintah yang bergerak,” ucap Fikri.
Diskusi pun berlangsung hangat. Peserta, termasuk tokoh pemuda dan ibu rumah tangga, mengajukan pertanyaan kritis — mulai dari penanganan kasus di lingkungan mereka hingga bagaimana mendampingi remaja yang mulai terpapar pergaulan bebas.
Bagi warga Sangatta Utara, kegiatan ini bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga membuka mata bahwa mereka memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Sosialisasi bukan sekadar transfer informasi, tapi momentum membangun solidaritas sosial.
Agusriansyah menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus digelar di berbagai titik. “Kami ingin gerakan anti-narkoba ini menjadi gerakan masyarakat, bukan sekadar program pemerintah,” pungkasnya.
Di tengah maraknya peredaran narkoba yang menyasar berbagai kalangan usia dan lapisan masyarakat, sosialisasi seperti ini menjadi oasis harapan. Sangatta Utara hari itu menunjukkan bahwa melindungi generasi muda bukan hanya tugas negara — tapi tugas kita semua. (HM/Adv/DPRDKaltim)















