AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Disdukcapil Kukar Tegaskan Pentingnya Pencatatan Nikah demi Hak Perempuan dan Anak

×

Disdukcapil Kukar Tegaskan Pentingnya Pencatatan Nikah demi Hak Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara gencar mengedukasi masyarakat terkait bahaya nikah siri dan pentingnya pencatatan resmi pernikahan. Langkah ini ditempuh guna melindungi hak-hak perempuan dan anak yang sering kali terabaikan dalam pernikahan tanpa legalitas negara.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa nikah siri yang tidak tercatat dalam sistem administrasi negara berisiko besar terhadap perlindungan hukum bagi perempuan.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri. Karena tidak tercatat resmi, hak istri menjadi rentan dan sulit dilindungi hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pernikahan siri tidak hanya berdampak pada istri, namun juga terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Tanpa akta kelahiran dan KK yang sah, anak-anak bisa kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.

Untuk memperluas jangkauan edukasi, Disdukcapil Kukar menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam menyelenggarakan sosialisasi di berbagai wilayah. Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.

Iryanto menjelaskan bahwa pencatatan nikah memberikan banyak manfaat, termasuk hak waris, hak pengasuhan anak, serta kemudahan mengakses pelayanan publik. Ia berharap masyarakat tidak menganggap remeh proses administrasi pernikahan.

Melalui kegiatan sosialisasi yang masif, Disdukcapil Kukar ingin menanamkan pemahaman bahwa legalitas pernikahan sangat penting dalam membentuk keluarga yang tertib administrasi dan terlindungi secara hukum.

Dengan begitu, risiko yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan status pernikahan dapat diminimalkan, dan hak-hak anggota keluarga, terutama perempuan dan anak, bisa dijamin dengan lebih baik oleh negara. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 4 =