AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Mediasi Konflik Sengketa Lahan Kelompok Tani Sejahtera dengan PT BDAM

×

DPRD Kaltim Mediasi Konflik Sengketa Lahan Kelompok Tani Sejahtera dengan PT BDAM

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle dan Sapto Setyo Pramono saat memimpin agenda RDP. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Kaltim)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Di tengah hamparan kebun sawit yang membentang luas di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, tersimpan cerita getir para petani lokal yang merasa terusir dari tanah kelahiran mereka sendiri.

Sengketa tanah antara Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) kini memasuki babak baru.

Senin (2/6/2025), ruang rapat Gedung E DPRD Kalimantan Timur dipenuhi ketegangan dan harapan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar sebagai respons atas permohonan mediasi dari KTS, yang merasa hak mereka atas lahan tak kunjung diakui dan justru terancam oleh aktivitas perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, membuka rapat dengan nada serius. Didampingi wakilnya, Sapto Setyo Pramono, ia menyampaikan dua inti masalah yang menjadi sumber konflik berkepanjangan ini.

“Pertama, perusahaan belum merealisasikan kewajiban mereka menyediakan 20 persen lahan sebagai kebun plasma untuk masyarakat,” ungkap Sabaruddin.

LPadahal ini adalah bentuk kemitraan yang telah diatur, tujuannya jelas — untuk meningkatkan kesejahteraan warga lokal,” imbuhnya.

Namun bukan hanya plasma yang menjadi soal. Yang lebih menyakitkan bagi warga, kata Sabaruddin, adalah dugaan penggusuran lahan milik petani yang dilakukan PT BDAM. Lahan yang selama ini mereka kelola dan menjadi tumpuan hidup, tiba-tiba digusur atas dasar klaim Hak Guna Usaha (HGU).

“Banyak warga yang mengadu, tanaman mereka dirusak, tanah mereka diambil tanpa persetujuan. Bagi mereka, ini bukan hanya soal lahan, tapi soal harga diri,” tuturnya.

Sementara dari sisi perusahaan, klaimnya berbeda. Mereka mengaku telah bekerja sesuai peraturan dan dalam batas wilayah HGU yang sah. Tapi bagi masyarakat, surat dan legalitas formal sering kali bertolak belakang dengan realitas di lapangan.

Sapto Setyo Pramono, Wakil Ketua Komisi II, tampak geram. Bukan hanya karena persoalan ini sudah berlangsung lama tanpa penyelesaian, tapi juga karena pihak Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara — yang seharusnya hadir — tidak muncul tanpa keterangan.

“Ini masalah yang terjadi di Kukar. Tapi justru dinas terkait absen. Bagaimana kita bisa menyelesaikan kalau yang seharusnya hadir malah menghilang?” keluh Sapto.

Dari hasil rapat, belum ada titik temu. Berita acara rapat pun belum ditandatangani semua pihak, termasuk pihak perusahaan.

“Kami butuh itikad baik dari PT BDAM. Jangan biarkan masalah ini berlarut. Dalam satu dua hari ke depan, harus ada kejelasan,” tegas Sapto.

Komisi II pun menekankan pentingnya verifikasi data dalam proses penyelesaian. Mereka meminta seluruh pihak — termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) — untuk menghadirkan data lengkap terkait kepemilikan lahan dan peta wilayah konsesi dari 1981 hingga kini.

“Semua harus jelas. Tidak boleh ada satu pun data yang direkayasa. Kita ingin menyelesaikan masalah ini objektif, tanpa ada yang merasa dikorbankan,” kata Sapto.

Komisi II DPRD Kaltim menetapkan tenggat waktu satu setengah bulan untuk menyelesaikan sengketa ini. Dengan tahapan dimulai dari pengumpulan data, validasi dokumen, hingga kunjungan langsung ke lokasi.

“Biar kita tahu mana yang benar. Kita tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sendiri,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 − 19 =