UpdateNusantara.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan adendum terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2025, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Edi Damansyah bersama KPU, Bawaslu, TNI-Polri, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati, Rabu (19/3/2025).
Dalam sambutannya, Edi memastikan alokasi anggaran PSU telah dipersiapkan dengan matang dan sesuai regulasi. “Kami pastikan pembiayaan PSU ini masuk dalam prioritas anggaran daerah. Meski ada kebijakan efisiensi nasional, Kukar tetap komit dalam mendukung demokrasi yang sehat,” katanya.
Edi menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder, termasuk KPU, Bawaslu, Kodim 0906/Kkr, Kodim 0908/Btg, Polres Kukar dan Polres Bontang. Ia menekankan bahwa NPHD merupakan tahapan akhir dari proses pengajuan anggaran yang telah diverifikasi Kemendagri.
“Verifikasi sudah dilakukan, jika terjadi pengurangan itu karena ketentuan pusat. Kami mohon semua memahami dan menjalankan sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Bupati Kukar juga meminta agar pelaksanaan PSU berjalan aman, tertib dan lancar. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah selama proses pemungutan suara berlangsung.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk hadir di TPS pada tanggal 19 April 2025 dan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab demi masa depan daerah,” tambahnya.
Edi menegaskan bahwa Pemkab akan terus mengawal pelaksanaan demokrasi yang bermartabat dan memberikan dukungan penuh kepada lembaga penyelenggara agar PSU terlaksana sesuai asas langsung, umum, bebas dan rahasia.
“Ini bagian dari tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Mari sukseskan PSU demi Kukar yang lebih baik,” pungkasnya. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)















