AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Edi Damansyah Tinjau Masjid At Takwa dan Serukan Akuntabilitas Panitia Pembangunan

×

Edi Damansyah Tinjau Masjid At Takwa dan Serukan Akuntabilitas Panitia Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Bangun Rejo, di Masjid At Takwa Desa Bangun Rejo. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong – Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menggelar kegiatan silaturahmi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (19/3/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid At Takwa, yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan secara gotong royong oleh warga.

Dalam kunjungannya, Edi Damansyah menyerahkan sejumlah bantuan. Bantuan tersebut meliputi peralatan pemadam kebakaran dari Dispora Kukar, paket sembako dari Baznas Kukar, bantuan sarana dan prasarana ibadah dari Bagian Kesra Setkab Kukar, serta bantuan pribadi berupa paket sembako untuk para lanjut usia.

“Saya mengapresiasi semangat masyarakat dalam membangun Masjid At Takwa. Ini adalah bentuk nyata dari gotong royong yang patut kita jaga bersama,” ujar Edi. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan panitia pembangunan.

“Saya berharap, melalui silaturahim ini, kita semua dapat menjaga persatuan dan kesatuan. Panitia pembangunan masjid hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara transparan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bupati Edi menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar telah menyalurkan bantuan sebesar Rp1 miliar melalui Bank Kaltimtara untuk mendukung pembangunan masjid tersebut. Ia juga menyatakan bahwa permohonan bantuan tahap dua sedang dipertimbangkan dan akan diverifikasi lebih lanjut.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung program keagamaan, khususnya rehabilitasi rumah ibadah di Kukar,” tegasnya. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52 − 42 =