AdvertorialPemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Bahas Percepatan PBG dan SLF bersama PAPTI, Andi Harun : Prioritaskan Solusi Sesuai Aturan

×

Pemkot Samarinda Bahas Percepatan PBG dan SLF bersama PAPTI, Andi Harun : Prioritaskan Solusi Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berdiskusi bersama Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) guna menyelaraskan kebijakan PBG dan SLF dengan regulasi nasional. (Foto : Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima audiensi dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) dalam pertemuan yang berlangsung di Teras Anjungan Karangmumus, pada Senin (14/04/2025).

Audiensi ini menjadi ajang dialog terbuka antara Pemerintah Kota dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk membahas akselerasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teknis seperti Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Dinas PUPR, Kepala DLH, Kepala DPMPTSP, serta tim teknis lainnya seperti Kabid Penataan Ruang, Kabid Cipta Karya, dan unsur Sekretariat PBG. Hadir pula perwakilan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dan Tim Profesi Ahli bidang arsitektur.

Audiensi ini dimanfaatkan untuk mengurai berbagai hambatan dalam proses PBG dan SLF, termasuk isu teknis seperti pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) yang masih menjadi kendala di lapangan.

Andi Harun menekankan pentingnya penanganan yang cepat namun tetap mengacu pada regulasi. Ia mengarahkan seluruh instansi terkait untuk mencari celah kebijakan yang tetap berpihak pada kepentingan masyarakat namun tidak melanggar ketentuan hukum.

“Kalau masih dalam batas toleransi, mari kita cari jalan keluar yang bijak. Tapi kalau sudah di luar aturan, tentu tidak bisa kita kompromikan,” tegasnya.

Menurutnya, banyak kasus bangunan lama yang berdiri tidak sesuai GSB memerlukan penanganan yang adil dan solutif. Ia meminta TPA bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP untuk merumuskan standar penanganan agar menjadi pedoman dalam kasus serupa ke depan.

Sejumlah opsi solusi mulai dibahas, termasuk penerapan sanksi secara bertahap berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, seperti surat peringatan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan jika pelanggaran dianggap berat dan tidak dapat diperbaiki.

Sementara itu, perwakilan dari PAPTI, Bobby, menyambut baik langkah Pemkot yang membuka ruang komunikasi dengan para ahli. Menurutnya, kolaborasi seperti ini penting untuk mempercepat proses legalisasi bangunan di Samarinda, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemilik bangunan.

“Kami berharap hasil audiensi ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem perizinan bangunan secara menyeluruh di Kota Samarinda,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini, Pemkot Samarinda menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan PBG dan SLF secara kolaboratif, terbuka, dan berorientasi pada solusi.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat proses pelayanan, menjaga keselamatan bangunan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Adv/RM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1