UpdateNusantara.id, Samarinda – Polemik pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, menjadi perhatian serius. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra menilai proses perizinan pendirian rumah ibadah tersebut perlu proses evaluasi mendalam.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025. Menurut Samri, meskipun rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah dikeluarkan, masih ada sejumlah aspek administratif yang perlu diklarifikasi. Ia menyoroti kekaburan dalam redaksi dokumen permohonan awal yang dinilai dapat menimbulkan penafsiran yang salah.
“Dari keterangan Lurah, dokumen permohonan awal tidak secara tegas menyebut izin mendirikan bangunan rumah ibadah. Bahasa yang digunakan terkesan ambigu dan ini bisa memicu kesalahpahaman,” ujar Samri, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia menekankan pentingnya transparansi sejak awal dalam pengajuan izin agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurutnya, evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk menghambat, tetapi justru demi menjamin kenyamanan umat Kristiani dalam beribadah serta menjaga harmoni sosial di lingkungan sekitar.
“Pendirian rumah ibadah harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Ada dukungan memang, tapi potensi penolakan di lapangan tetap perlu diantisipasi,” tambahnya.
Samri juga menekankan pentingnya dialog dan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan masalah seperti ini, tanpa langsung membawa persoalan ke jalur hukum. Ia berharap rapat ini bisa menjadi ruang refleksi bersama untuk mencari solusi yang adil dan damai.
“Kita ingin proses yang murni, jujur, dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Jika ditemukan manipulasi atau intervensi, itu harus diungkap,” pungkasnya. (SV/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)















