UpdateNusantara.id, Samarinda – Persoalan pasar tumpah dan banyaknya lapak kosong di pasar tradisional menjadi perhatian serius Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Guna mengatasi persoalan yang berdampak pada ketertiban dan efektivitas pasar, Komisi II mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur penataan pasar secara menyeluruh.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, menjelaskan bahwa ini menjadi langkah strategis untuk menggali kendala dan rencana penataan pasar dari pihak eksekutif, sekaligus menyamakan langkah menuju solusi konkret.
“Kami ingin menyerap langsung informasi dari dinas terkait kendala di lapangan. Itu penting sebagai bahan dasar pengambilan kebijakan dan rumusan regulasi yang tepat sasaran,” kata Rusdi.
Dalam rapat tersebut, salah satu persoalan utama yang mencuat adalah masih banyaknya kios kosong di pasar resmi. Menurut Disdag, kondisi ini terjadi karena sebagian pedagang memilih berjualan di tepi jalan atau area pasar tumpah yang kian menjamur dan sulit dikendalikan. Ada pula pedagang yang berhenti beraktivitas karena lesunya perdagangan.
Selain itu, wacana pengembangan pasar-pasar baru juga dibahas, mengingat potensi dampak negatif bila tidak diatur dengan matang sejak awal.
Komisi II memandang pentingnya sebuah regulasi khusus dalam bentuk Perda yang mengatur tatanan pasar secara komprehensif. Hal ini meliputi pasar tradisional, pasar modern, hingga keberadaan pasar tumpah yang sering kali menimbulkan kemacetan dan menurunkan fungsi pasar resmi.
“Rencana Perda ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, terorganisir, dan memberi kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat,” ungkap Rusdi.
Rusdi menambahkan, jika penataan pasar dapat dilakukan secara konsisten dan terarah melalui regulasi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan dari sisi ketertiban dan kenyamanan, tetapi juga pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih efisien.
“Pasar yang tertib tidak hanya membuat aktivitas jual beli lebih nyaman, tapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemasukan daerah,” pungkasnya. (SV/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)















