UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Rencana pemberlakuan parkir berlangganan di Samarinda masih menyisakan sejumlah hal yang perlu dikaji, terutama terkait kemampuan masyarakat membayar tarif tahunan.
DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah memastikan skema tersebut tidak menambah beban pengeluaran warga serta memiliki aturan pelaksanaan yang jelas.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai besaran tarif yang direncanakan perlu ditinjau kembali sebelum kebijakan diterapkan.
Menurutnya, pemerintah harus mengukur kemampuan ekonomi masyarakat agar program penataan parkir tidak justru sulit dijalankan karena tarifnya dinilai memberatkan.
Dalam rancangan yang dibahas, pemilik sepeda motor akan dikenai biaya berlangganan Rp400 ribu per tahun, sedangkan pengguna mobil sebesar Rp1 juta per tahun.
Skema ini memungkinkan pengguna kendaraan memanfaatkan lokasi parkir yang termasuk dalam program tanpa melakukan pembayaran setiap kali parkir.
Namun, Samri meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan tarif tanpa mempertimbangkan kebiasaan dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“Ya, perlu kita evaluasilah. Dan jangan sampai itu kemudian jadi beban,” ujar Samri.
Ia menyoroti masih adanya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor meskipun nilainya berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per tahun. Bahkan, menurutnya, sebagian warga bisa membiarkan kewajiban tersebut tidak terbayar selama bertahun-tahun.
Situasi itu, kata Samri, perlu menjadi bahan pertimbangan untuk mengukur tingkat penerimaan masyarakat terhadap pungutan parkir tahunan. Sebab, pemerintah harus memperhitungkan apakah warga bersedia dan mampu membayar biaya tambahan tersebut.
“Kita juga sempat berpikir, masyarakat kadang-kadang yang STNK Rp300.000 setahun aja kadang lima tahun enggak dibayar-bayar. Apalagi sekadar parkir,” tuturnya.
Selain nominal tarif, DPRD turut menyoroti persoalan pengawasan dan penegakan aturan. Samri mempertanyakan langkah yang akan diambil pemerintah apabila ada pengguna kendaraan yang tetap menggunakan lokasi parkir dalam cakupan program, tetapi tidak mengikuti skema pembayaran berlangganan.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan perlu memiliki dasar aturan yang tegas, termasuk mengenai konsekuensi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya.
Tanpa mekanisme yang jelas, penerapan parkir berlangganan dikhawatirkan memicu perdebatan antara pengguna kendaraan dan juru parkir di lapangan.
“Kalau dia parkir kemudian dia tidak membayar misalnya, apakah kemudian dia ditilang? Paling-paling dia mungkin ribut saja sama tukang parkir barangkali begitu kan,” terang Samri.
Ia meminta pemerintah menjelaskan prosedur pengawasan sekaligus penanganan pelanggaran sebelum sistem tersebut diberlakukan. Kejelasan itu dinilai penting agar juru parkir maupun masyarakat memahami hak dan kewajiban masing-masing sehingga pelaksanaan program tidak menimbulkan konflik baru.
Samri juga mengingatkan bahwa parkir berlangganan tidak berlaku otomatis di seluruh lokasi parkir di Samarinda. Skema yang direncanakan menyasar parkir tepi jalan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Adapun lokasi parkir di pusat perbelanjaan, seperti Big Mall dan Samarinda Central Plaza (SCP), tidak serta-merta masuk dalam program tersebut. Area itu dikelola pihak swasta sehingga penerapan tarif dan sistem parkirnya mengikuti pengelolaan masing-masing.
“Ini berlaku yang di luar daripada tempat-tempat tertentu yang dikelola oleh swasta. Kita ini parkir-parkir di pinggir jalan yang memang itu wewenangnya pemerintah,” terangnya.
DPRD Samarinda berharap pemerintah mengevaluasi kembali besaran tarif, menyiapkan sistem pengawasan yang efektif, serta memperjelas lokasi yang menjadi cakupan program. Dengan begitu, kebijakan parkir berlangganan diharapkan dapat mendukung penataan parkir kota tanpa mengesampingkan kemampuan ekonomi masyarakat. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















