UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Kehadiran pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ruang publik Kota Samarinda perlu diimbangi dengan penataan yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengatur kegiatan perdagangan sehingga fasilitas umum tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Helmi, meningkatnya aktivitas warga di sejumlah ruang terbuka turut menciptakan peluang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha. Namun, pemanfaatan kawasan tersebut untuk berjualan harus diatur agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan aktivitas ekonomi di ruang publik berjalan tertib. Pengaturan tersebut penting agar pedagang tetap bisa mencari penghasilan tanpa mengurangi kenyamanan warga yang beraktivitas di lokasi yang sama.
“Kalau masyarakat banyak berkumpul di suatu tempat, tentu akan ada pelaku UMKM yang ikut berjualan. Karena itu, dinas terkait perlu mengatur aktivitas mereka supaya semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Helmi.
Helmi menegaskan, keberadaan UMKM di ruang publik tidak harus dilarang selama aktivitasnya dapat dikelola dengan baik. Menurutnya, pedagang juga memiliki kepentingan ekonomi yang perlu diperhatikan dalam kebijakan penataan kawasan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penggunaan jalur joging yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga pada pagi dan sore hari. Jalur tersebut perlu dijaga agar tidak terhalang lapak maupun kegiatan jual beli yang berpotensi menghambat pergerakan warga.
Untuk itu, perangkat daerah yang berwenang diharapkan dapat menentukan lokasi berjualan yang sesuai, sekaligus memastikan pedagang mematuhi ketentuan pemanfaatan fasilitas umum. Pengawasan secara berkala juga diperlukan agar penataan yang dilakukan dapat berjalan konsisten.
Helmi berharap pemerintah mampu mencari jalan tengah antara kebutuhan masyarakat terhadap ruang publik dan kesempatan pelaku UMKM untuk menjalankan usaha. Dengan pengaturan yang terarah, aktivitas perdagangan dapat berlangsung tanpa mengorbankan fungsi fasilitas umum.
DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota melalui dinas terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang publik.
“Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan usaha kecil sebagai bagian dari penggerak ekonomi daerah,” tandas Helmi (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















