AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Perdalam Kajian Ranperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam

×

DPRD Kaltim Perdalam Kajian Ranperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Balikpapan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, saat ini pihaknya tengah memperdalam kajian terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur pengelolaan alur Sungai Mahakam.

“Selama ini terdapat aktivitas pengangkutan sumber daya alam seperti batu bara dan kayu di Sungai Mahakam, terutama yang melintasi bawah Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu,” ucap Hamas, sapaan akrabnya, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, hal ini berbeda dengan pengelolaan di Jembatan Mahakam dan Mahulu, Jembatan Mahkota II di Samarinda dikelola oleh perusahaan daerah Samarinda, Jembatan Kutai Kertanegara juga dikelola oleh Perusda. Sementara itu, Jembatan Mahakam dan Mahulu belum dikelola langsung oleh BUMD Kaltim.

Hamas menjelaskan, terdapat peraturan yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 1989. Namun, peraturan tersebut dinilai tidak lagi memadai dalam kondisi saat ini karena hanya mengatur pengangkutan kayu dan tidak mencakup aspek lainnya.

Oleh sebab itu, DPRD Kaltim dalam waktu dekat berencana untuk menyempurnakan peraturan tersebut agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan lalu lintas di bawah jembatan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan kemajuan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya,” jelas Hamas.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap, dengan adanya peraturan baru ini, dia berharap pengelolaan sumber daya alam di bawah jembatan dapat lebih teratur dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 55 = 60