AdvertorialDPRD KALTIM

Adanya Pajak Alat Berat Diharap Mampu Signifikan Tingkatkan PAD Kaltim

×

Adanya Pajak Alat Berat Diharap Mampu Signifikan Tingkatkan PAD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) fokus melakukan pengumpulan data kendaraan alat berat yang beroperasi di Benua Etam.

Agiel Suwarno, Wakil Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim membeberkan, ternyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak memiliki data base yang pasti mengenai semua jumlah alat berat yang beroperasi di Kaltim.

“Nah, ini yang akan menjadi konsen Pansus, dimana kita akan formulasikan sistem data base terpadu untuk mendata semua alat berat yang beroperasi di Kaltim,” beber Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Agiel juga mengungkapkan rata-rata untuk Perusahaan Pertambangan di Kaltim tidak memiliki alat berat, karena pengerjaan penambangannya dikerjakan oleh sub kontraktor yang bekerjasama. Jadi yang banyak memiliki alat berat berdasarkan keterangan saat Rapat Kerja yang lalu ya perusahaan penyedia yang menjadi sub kontraktor.

“Jadi kita juga meminta perusahaan pertambangan untuk menyampaikan ke pihak subkon-nya terkait pendataan kendaraan dan alat berat yang beroperasi,” ungkap Agiel saat diwawancarai awak media, di Samarinda, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang sedang digodok Pansus, pajak yang dikenakan untuk alat berat sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi atau nilai harga unit. Untuk objek pajak yang dimaksud adalah setiap pihak yang memiliki alat berat, baik itu perusahaan pertambangan atau perusahaan penyedia atau sub kontraktor yang menyewakan.

Soal pajak untuk alat berat, sebut Agiel, dulu pernah ada kebijakan serupa dan kemudian berhasil digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian dewasa ini muncul kembali setelah terbitnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, Pemerintah Daerah kembali diberikan celah kewenangan untuk memungut pajak alat berat.

Terakhir, Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau itu berharap bahwa pajak dari sektor kendaraan alat berat jadi sumber potensial untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak dari alat berat ini bakal menjadi sumber PAD yang baru bagi Kaltim, makanya kita harus konsen untuk menyusun dan menuntaskan Ranperda PDRD ini,” tutup Agiel. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69 − 68 =