UpdateNusantara.id, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jl. Jelawat Gg. 7 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang terjadi Hari Selasa, Tanggal 23 Juli 2024, Sekitar Pukul 06.30 Wita.
Pelaku S (44), seorang pemuda yang melakukan perbuatan tersebut. Menurut keterangan, pelaku kesal karena meminta pekerjaan untuk menjadi tukang parkir di depan toko sembako yang di miliki oleh pelapor, namun pelapor menolak permintaannya.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban/pelapor bersama istrinya sedang menyusun barang belanjaan di tokonya tiba-tiba pelaku datang untuk meminta lahan depan toko dijadikan sebagai lahan parkirnya,namun tidak disetujui.
“Kesal permintaannya tidak di setujui, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis keris dari pinggangnya dan mengancam pelapor sambil mengucapkan ‘Kamu mau hidup atau mati’ namun pelapor dibantu istrinya berhasil melerai kejadian tersebut” bebernya.
Atas dasar laporan kejadian dari korban, pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 pukul 07.00 WITA, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku di Jl.Jelawat Kota Samarinda. Usai introgasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil keterangan tersebut Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut” tutup Kapolsek Samarinda Kota. (MF)